Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar meminta agar orang tua tidak melakukan kekerasan fisik terhadap anak dengan dalih mendisiplinkan anak.
"Dalam membentuk dan memupuk kedisiplinan anak, kita sebagai orang tua tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak karena hal tersebut dapat meninggalkan luka dan traumatis yang mendalam pada anak," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menanggapi kekerasan fisik yang dilakukan ayah kandung di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dengan dalih untuk kedisiplinan anak.
Nahar mengatakan hal tersebut merupakan kesalahan fatal dalam pengasuhan anak.
Menurut Nahar, karakter kedisiplinan anak tidak dapat dicapai dengan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.
Dalam kasus ini, diketahui seorang ayah kandung memukuli anaknya (10 tahun) dengan potongan kayu setelah mendapat laporan dari guru tentang perbuatan anaknya di sekolah.
Guru tersebut melaporkan bahwa korban menghamburkan buku di sekolah dan mencoret dinding dengan menggunakan tinta printer.
Karena malu, ayahnya lantas memukuli korban di depan istri dan teman anaknya, sebagai bentuk hukuman.
"Kami mendesak agar tidak ada lagi segala bentuk kekerasan dengan alasan untuk mendidik anak," pesannya.
Nahar mengatakan sangat penting untuk meluruskan persepsi orang tua yang keliru, yang menganggap tindakan kekerasan untuk kedisiplinan anak wajar dan boleh dilakukan.
"Menghukum anak dengan tindakan kekerasan tidak bisa dianggap lumrah," kata Nahar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Dalam membentuk dan memupuk kedisiplinan anak, kita sebagai orang tua tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak karena hal tersebut dapat meninggalkan luka dan traumatis yang mendalam pada anak," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menanggapi kekerasan fisik yang dilakukan ayah kandung di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dengan dalih untuk kedisiplinan anak.
Nahar mengatakan hal tersebut merupakan kesalahan fatal dalam pengasuhan anak.
Menurut Nahar, karakter kedisiplinan anak tidak dapat dicapai dengan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.
Dalam kasus ini, diketahui seorang ayah kandung memukuli anaknya (10 tahun) dengan potongan kayu setelah mendapat laporan dari guru tentang perbuatan anaknya di sekolah.
Guru tersebut melaporkan bahwa korban menghamburkan buku di sekolah dan mencoret dinding dengan menggunakan tinta printer.
Karena malu, ayahnya lantas memukuli korban di depan istri dan teman anaknya, sebagai bentuk hukuman.
"Kami mendesak agar tidak ada lagi segala bentuk kekerasan dengan alasan untuk mendidik anak," pesannya.
Nahar mengatakan sangat penting untuk meluruskan persepsi orang tua yang keliru, yang menganggap tindakan kekerasan untuk kedisiplinan anak wajar dan boleh dilakukan.
"Menghukum anak dengan tindakan kekerasan tidak bisa dianggap lumrah," kata Nahar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023