Medan (Antara) - Kebijakan Pemerintah yang menengelamkan kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia merupakan bentuk kedaulatan dan tidak dibenarkan diintervensi atau dipengaruhi negara asing, kata seorang pakar.

"Negara lain juga harus menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak boleh dicampuri," kata pakar hukum internasional Universitas Sumatera utara (USU) Prof Dr Suhaidi SH di Medan, Kamis.

Kapal asing yang secara ilegal mengambil ikan di perairan Indonesia, menurut dia, jelas tidak diiperbolehkan, karena hal ini adalah  melanggar hukum.

"Jadi, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan kapal asing tersebut, ada sanksi yang diterapkan, dan apakah diamankan atau langsung ditengelamkan di tengah laut," ujarnya.

Suhaidi menyebutkan, kapal ikan asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia tidak hanya merugikan dari sektor perekonomian, tetapi juga sekaligus merusak sumber hayati laut.

Sebab, katanya, alat tangkap yang digunakan kapal asing tersebut, juga dilarang di Indoenesia, yakni pukat harimau (trawl) dan ini jelas merusak ekosistem yang terdapat di dasar laut.

"Alat tangkap atau jaring ikan yang digunakan nelayan asing itu, juga merusak terumbu karang dan biota yang terdapat di perairan Indonesia," kata mantan Pembantu Dekan Fakultas Hukum USU.

Dia mengatakan, menengelamkan kapal ikan asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia sudah dilakukan sejak dari dulu, dan bukan hanya baru kali ini.

"Ini adalah bentuk menjaga kedaulatan, mempertahankan sumber daya alam dan kekayaan hasil laut yang dimiliki Indonesia agar jangan dikuasai secara ilegal oleh orang asing," katanya.

Selain itu, agar kapal penangkap ikan dari berbagai negara, baik Thailand, Viertnam, Filipina dan lain tidak merajalela masuk ke Indonesia mencuri ikan.

"Kebijakan yang dilakukan Pemerintah ini adalah bentuk pengawasan dan penegakan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, serta dapat membuat efek jera bagi kapal asing yang selalu mencuri ikan di perairan Indonesia," kata Suhaidi.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan tercatat hingga bulan November 2014 bersama tim gabungan lintas sektor berhasil menangkap hingga sebanyak 35 kapal ikan yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Sedangkan ke-35 kapal asing yang ditangkap itu berdasarkan data awal ditemukan merupakan kapal penangkap ikan yang berasal antara lain dari Thailand, Vietnam, dan Filipina.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014