Bengkulu, (Antara) - Jajaran Kepolisian Sektor Gading Cempaka, Kota Bengkulu menangkap dua tersangka yang diduga melakukan perjudian togel secara online.

Kapolsek Gading Cempaka AKP Hadi Saputra di Kota Bengkulu, Jumat membenarkan hal tersebut.

"Tersangka telah kita amankan, keduanya diduga terlibat atas kasus perjudian togel online," kata dia.

Hadi mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian togel online.

Menanggapi hal ini pihak kepolisian langsung melakukan penyergapan dan polisi berhasil mengamankan tersangka N (38) dengan barang bukti berupa satu unit telepon seluler serta note book yang diduga digunakan untuk berjudi online dan uang yang diduga untuk berjudi sejumlah Rp325.000 yang disimpan tersangka di bawah jok motor.

Setelah menginterogasi tersangka N, polisi berhasil mengungkap tersangka lainnya dan dari pengakuan tersangka hanya merupakan bawahan dari tersangka M (32).

Kemudian polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka M dan barang bukti berupa hasil pembelian togel sebanyak Rp783 000.

Sementara itu dari pengakuan kedua tersangka, judi online yang mereka untuk menambah penghasilan untuk menutupi gaji yang dirasa belum cukup untuk hidupnya.

***1***

Pewarta: Yan Berlian

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014