Rejanglebong (Antara) - Pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Rejanglebong Bengkulu mengalami kesulitan untuk mendapatkan dokumen asli proyek pengadaan komputer di dinas pendidikan setempat.

"Hingga saat ini dokumen asli proyek pengadaan komputer yang menggunakan biaya DAK tahun 2010 belum juga diserahkan oleh para tersangka, pada hal berkas penyidikannya sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke penyidik Kejari Curup, tapi karena jaksa meminta berkas asli sehingga berkasnya dikembalikan lagi," kata Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kasat Reskrim IPTU Mirza Gunawan di Rejanglebong, Jumat.

Sebelumnya pada 21 November 2014, pihaknya melalui unit Tipikor telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Rejanglebong dengan tujuan untuk mencari dokumen asli pengadaan komputer 2010 yang dibiayai dari DAK bidang pendidikan sebesar Rp3,1 miliar, yang diduga terdapat penyimpangan mencapai Rp800 juta.

Aksi penggeledahan ini tidak membuahkan hasil, dan pihak dinas pendidikan setempat menjanjikan paling lambat 17 November 2014 berkas aslinya akan diantar oleh petugas Diknas ke penyidik, namun hingga saat ini berkas tersebut tidak kunjung diantar oleh pihak Diknas Rejanglebong.

Belum diantarkannya berkas asli proyek ini karena pihak terkait belum menemukan berkas asli proyek.

Belum ditemukannya berkas asli proyek ini dinilai ada unsur kesengajaan dari sejumlah oknum untuk menghilangkan barang bukti. Pihaknya mengancam akan menahan para pelaku yang sebelumnya tidak ditahan lantaran ada jaminan tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Para tersangka ini kami sudah tidak kooperatif, karena tidak bisa menyerahkan berkas asli proyek yang akan digunakan untuk melengkapi alat bukti tambahan. Dokumen proyek itu adalah dokumen negara sehingga tidak mungkin hilang kalau bukan sengaja dihilangkan," ujarnya.

Sebelumnya pengadaan komputer laboratorium bahasa oleh Dinas Pendidikan Rejanglebong yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Perdana dengan pembiayaan mencapai Rp3,1 miliar yang bersumber dari DAK bidang pendidikan 2010 diduga bermasalah, dan kasusnya sudah ditangani pihak Polres setempat.

Dalam kasus ini pihak penyidik Polres Rejanglebong sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti serta menetapkan enam orang tersangka yang kesemuanya PNS, yakni HA, AL, AS, ZA dan YU yang merupakan panitia lelang dan AD selaku PPTK.

Dalam perkara pengadaan komputer 21 unit  untuk sekolah di Rejanglebong itu sendiri ditemukan kerugian negara mencapai Rp800 juta.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014