Rejanglebong (Antara) - Pihak kepolisian resor (Polres) Rejanglebong Bengkulu, Selasa, berhasil menyita ratusan minuman keras (beralkohol tinggi) yang dijual bebas di daerah itu.

Kabag Ops Polres Rejanglebong, Kompol Rusdi di Rejanglebong, mengatakan, ratusan botol minuman keras (miras) yang diamankan pihaknya itu dalam operasi Pekat 2014, denga tujuan untuk menekan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Rejanglebong.

Selain menyita ratusan botol miras berbagai merek kemudian ratusan liter tuak yang disita dari sejumlah warung dan toko yang ada di Kota Curup kata dia, juga berhasil mengamankan He (23) warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.

"Untuk tersangka He ini diamankan petugas yang sedang melakukan razia ketika melintas di jalanan umum Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi. Saat digeledah petugas dipinggang yang bersangkutan terselip senjata tajam jenis pisau," ujarnya.

Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat itu sendiri tambah dia, dilaksanakan dalam 15 kecamatan di Rejanglebong terutama disepanjang jalan lintas Curup-Lubuklinggau, untuk memberantas aksi premanisme serta tindak kriminalitas yang kerap terjadi di daerah itu.

Sementara itu ratusan minuman keras yang disita petugas ini kata dia, untuk sementara masih diamankan di Mapolres Rejanglebong sembari menuggu operasi selesai pada akhir Desember nanti dan seterusnya akan dimusnahkan. Miras yang disita ini diantaranya 19 dus dus minuman anggur, puluhan botol bir, serta belasan botol lainnya jenis vodka, arak dan ratusan liter tuak.

"Untuk itu dia mengimbau kalangan masyarakat setempat agar tidak menjual minuman keras, karena minuman itu hanya bisa dijual ditempat-tempat tertentu dan harus memiliki izin penjualan. Selain itu penjualan miras secara bebas juga dapat menimbulkan berbagai penyakit masyarakat maupun dampak buruk lainnya. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014