Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menerapkan pembinaan sosial terhadap terlapor perbuatan asusila berinisial SA (22) yang diduga merekam di ruang bilas pengunjung kolam renang Atlantis, Taman Impian Jaya Ancol berinisial AP (31) saat di ruang ganti.
"Pembinaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan wawasan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh di Jakarta Utara, Kamis.
Menurut Iver, petugas menimbang saat menerima laporan kasus itu, belum bisa menerapkan penahanan terhadap SA. Mengingat ancaman hukum terhadap perbuatan pidana dalam pasal yang disangkakan terhadap terlapor, yaitu Pasal 5 Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, paling lama hanya sembilan bulan.
Maka perlu upaya lain selain penahanan dari petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, supaya bisa tetap mengawasi tersangka dan memberikan pemahaman terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum agar tidak mengulang perbuatannya, sambil melanjutkan proses penyidikan secara efektif.
"Yang efektif, menurut kami adalah membangun komunikasi koordinasi dengan teman-teman Dinas Sosial yang bidangnya melakukan pembimbingan sosial," kata Iver.
Iver menolak bila langkah itu diartikan sebagian pihak sebagai upaya menolak laporan korban berinisial AP (31), karena saat pembimbingan terhadap SA berlangsung, petugas masih meneruskan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Penyidik mengoptimalkan waktu 24 jam untuk mengumpulkan dua alat bukti, guna menentukan sikap terhadap SA untuk melanjutkan dengan penahanan atau tidak.
"Tentu kami diatur dengan mekanisme undang-undang pidana 24 jam waktu yang sangat singkat kita mengumpulkan fakta-fakta investigasi bukti-bukti dan keterangan, barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang disangkakan," kata Iver.
Setelah menangkap SA, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Petugas melayani laporan AP dan hari itu juga petugas menyita sebuah telepon genggam yang digunakan sebagai bukti dugaan perekaman video asusila terhadap korban yang sedang berada di kamar ganti wanita area kolam renang Atlantis Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara juga turun ke lapangan, mengecek Tempat Kejadian Perkara perekaman video asusila dan meminta keterangan dari pihak pengelola Atlantis dan Taman Impian Jaya Ancol.
Pihaknya juga dibantu oleh unit-unit Satuan Reserse Kriminal Khusus yang bidangnya melakukan analisa terhadap barang bukti telepon genggam yang digunakan pelaku untuk merekam video asusila.
Iver berharap analisa telepon genggam milik pelaku yang diduga terdapat rekaman aktivitas korban diharapkan segera selesai, agar bisa diketahui apakah benar ada visual korban dalam keadaan tidak berbusana, sebagai pemenuhan unsur pidana yang disangkakan terhadap terlapor.
Menurut Iver, fakta itu dibutuhkan untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pelecehan seksual terhadap AP, sebagaimana yang dituduhkan kepada SA, yang diatur dalam pasal 5 Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Iver mengatakan pemeriksaan digital forensik ini tidak cukup satu dua hari tapi membutuhkan waktu yang cukup demi kesempurnaan terhadap bukti digital yang akan berbicara di pengadilan tentang kebenaran suatu peristiwa yang disangkakan terhadap seseorang yang terlapor ataupun statusnya nanti menjadi tersangka.
Menurut Iver, saat ini Dinsos sudah cukup bekerja dengan kewenangannya melakukan pembimbingan sosial yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kedinasannya sehingga SA bisa dikembalikan lagi ke Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk langkah hukum selanjutnya.
"Saat ini yang bersangkutan atau terlapor berada di Satreskrim. Pemeriksaan terus berkelanjutan untuk menyimpulkan bukti-bukti secara maksimal dalam rangka menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Iver.
Iver menjamin petugas akan terus mendalami keterangan pelaku dan mengkonfirmasi bukti yang disita dari telepon genggam yang saat ini dalam pemeriksaan secara digital forensik. Termasuk melakukan pemeriksaan secara konfrontasi dengan saksi yang lain dari pihak-pihak terkait dengan keberadaan pelaku di tempat kejadian.
Mengenai pelaku memiliki gambar lain akan terungkap setelah pemeriksaan barang bukti secara digital forensik ini.
Jadi selain memastikan ada tidaknya di dalam telepon genggam pelaku yang merekam aktivitas korban di tempat kejadian, sekaligus membuktikan apakah ada peristiwa pidana lain yang dilanggar oleh terlapor, juga akan sangat penting kemungkinan adanya korban lain yang mungkin mengalami perlakuan yang sama oleh terlapor yang sama.
Mengenai terlapor, Iver mengatakan sampai hari ini pihaknya baru mendapat data dan informasi bahwa dia bekerja sebagai salah satu tenant tempat makan di Atlantis yang berada tidak jauh dari area kolam renang. Terlapor juga tinggal di Jakarta.
Terlapor sudah bekerja hampir setahun di tempat itu sebagai karyawan yang membantu pelayanan tempat makan tersebut.
Melihat situasi TKP peristiwa pelecehan seksual di area Atlantis, Ancol, Jakarta Utara, Iver mengimbau pihak manajemen pengelola kawasan tersebut untuk memisahkan ruang ganti wanita dengan ruang ganti pria.
Kemudian dapat menempatkan karyawan pada titik atau tempat tertentu untuk selalu dapat memantau dan memonitor aktivitas di tempat publik yang dapat saja dimanfaatkan oleh pelaku.
"Jadi pemisahan tempat bilas atau ruang ganti wanita dan pria ini kami sarankan dipisah untuk mencegah dan memperkecil niat pelaku kejahatan di tempat yang dapat dikunjungi oleh publik seperti yang terjadi di kawasan atau area kolam renang Atlantis, Ancol, Jakarta Utara," tandas Iver.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Pembinaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan wawasan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh di Jakarta Utara, Kamis.
Menurut Iver, petugas menimbang saat menerima laporan kasus itu, belum bisa menerapkan penahanan terhadap SA. Mengingat ancaman hukum terhadap perbuatan pidana dalam pasal yang disangkakan terhadap terlapor, yaitu Pasal 5 Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, paling lama hanya sembilan bulan.
Maka perlu upaya lain selain penahanan dari petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, supaya bisa tetap mengawasi tersangka dan memberikan pemahaman terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum agar tidak mengulang perbuatannya, sambil melanjutkan proses penyidikan secara efektif.
"Yang efektif, menurut kami adalah membangun komunikasi koordinasi dengan teman-teman Dinas Sosial yang bidangnya melakukan pembimbingan sosial," kata Iver.
Iver menolak bila langkah itu diartikan sebagian pihak sebagai upaya menolak laporan korban berinisial AP (31), karena saat pembimbingan terhadap SA berlangsung, petugas masih meneruskan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Penyidik mengoptimalkan waktu 24 jam untuk mengumpulkan dua alat bukti, guna menentukan sikap terhadap SA untuk melanjutkan dengan penahanan atau tidak.
"Tentu kami diatur dengan mekanisme undang-undang pidana 24 jam waktu yang sangat singkat kita mengumpulkan fakta-fakta investigasi bukti-bukti dan keterangan, barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang disangkakan," kata Iver.
Setelah menangkap SA, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Petugas melayani laporan AP dan hari itu juga petugas menyita sebuah telepon genggam yang digunakan sebagai bukti dugaan perekaman video asusila terhadap korban yang sedang berada di kamar ganti wanita area kolam renang Atlantis Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara juga turun ke lapangan, mengecek Tempat Kejadian Perkara perekaman video asusila dan meminta keterangan dari pihak pengelola Atlantis dan Taman Impian Jaya Ancol.
Pihaknya juga dibantu oleh unit-unit Satuan Reserse Kriminal Khusus yang bidangnya melakukan analisa terhadap barang bukti telepon genggam yang digunakan pelaku untuk merekam video asusila.
Iver berharap analisa telepon genggam milik pelaku yang diduga terdapat rekaman aktivitas korban diharapkan segera selesai, agar bisa diketahui apakah benar ada visual korban dalam keadaan tidak berbusana, sebagai pemenuhan unsur pidana yang disangkakan terhadap terlapor.
Menurut Iver, fakta itu dibutuhkan untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pelecehan seksual terhadap AP, sebagaimana yang dituduhkan kepada SA, yang diatur dalam pasal 5 Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Iver mengatakan pemeriksaan digital forensik ini tidak cukup satu dua hari tapi membutuhkan waktu yang cukup demi kesempurnaan terhadap bukti digital yang akan berbicara di pengadilan tentang kebenaran suatu peristiwa yang disangkakan terhadap seseorang yang terlapor ataupun statusnya nanti menjadi tersangka.
Menurut Iver, saat ini Dinsos sudah cukup bekerja dengan kewenangannya melakukan pembimbingan sosial yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kedinasannya sehingga SA bisa dikembalikan lagi ke Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk langkah hukum selanjutnya.
"Saat ini yang bersangkutan atau terlapor berada di Satreskrim. Pemeriksaan terus berkelanjutan untuk menyimpulkan bukti-bukti secara maksimal dalam rangka menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Iver.
Iver menjamin petugas akan terus mendalami keterangan pelaku dan mengkonfirmasi bukti yang disita dari telepon genggam yang saat ini dalam pemeriksaan secara digital forensik. Termasuk melakukan pemeriksaan secara konfrontasi dengan saksi yang lain dari pihak-pihak terkait dengan keberadaan pelaku di tempat kejadian.
Mengenai pelaku memiliki gambar lain akan terungkap setelah pemeriksaan barang bukti secara digital forensik ini.
Jadi selain memastikan ada tidaknya di dalam telepon genggam pelaku yang merekam aktivitas korban di tempat kejadian, sekaligus membuktikan apakah ada peristiwa pidana lain yang dilanggar oleh terlapor, juga akan sangat penting kemungkinan adanya korban lain yang mungkin mengalami perlakuan yang sama oleh terlapor yang sama.
Mengenai terlapor, Iver mengatakan sampai hari ini pihaknya baru mendapat data dan informasi bahwa dia bekerja sebagai salah satu tenant tempat makan di Atlantis yang berada tidak jauh dari area kolam renang. Terlapor juga tinggal di Jakarta.
Terlapor sudah bekerja hampir setahun di tempat itu sebagai karyawan yang membantu pelayanan tempat makan tersebut.
Melihat situasi TKP peristiwa pelecehan seksual di area Atlantis, Ancol, Jakarta Utara, Iver mengimbau pihak manajemen pengelola kawasan tersebut untuk memisahkan ruang ganti wanita dengan ruang ganti pria.
Kemudian dapat menempatkan karyawan pada titik atau tempat tertentu untuk selalu dapat memantau dan memonitor aktivitas di tempat publik yang dapat saja dimanfaatkan oleh pelaku.
"Jadi pemisahan tempat bilas atau ruang ganti wanita dan pria ini kami sarankan dipisah untuk mencegah dan memperkecil niat pelaku kejahatan di tempat yang dapat dikunjungi oleh publik seperti yang terjadi di kawasan atau area kolam renang Atlantis, Ancol, Jakarta Utara," tandas Iver.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023