Mukomuko2 (Antara) - Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan keberatan anggaran untuk perjalanan dinas dikurangi sebesar Rp2,5 juta per orang.

"Kami belum tahu dasar aturan pengurangan anggaran perjalanan dinas DPRD itu. Karena tiba-tiba sudah ada peraturan bupati (Perbup) mengenai hal itu," kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Alfian, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, dalam hal ini lembaga itu tidak hanya mempermasalahkan soal pengurangan anggaran itu, tetapi cara yang dilakukan oleh eksekutif yang tidak bisa diterima.

Menurutnya, seharusnya sebelum mengeluarkan payung hukum perbup itu, ajak lembaga itu dan jelaskan dasar aturan yang digunakan dalam pengurangan anggaran perjalanan dinas tersebut.

"Seharusnya bupati mengajak lembaga itu pertemuan guna membahas masalah itu, dan jelaskan kalau memang dalam aturan tertinggi harus ada pengurangan anggaran perjalanan dinas tersebut," ujarnya.

Ia menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan DPRD provinsi setempat untuk memastikan aturan pengurangan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Menurutnya, memang ada pengurangan anggaran pada perjalanan dinas DPRD itu tetapi pengurangan itu dialihkan ke pembiayaan lain, seperti penambahan insentif DPRD.

Kalau di provinsi, katanya, anggaran untuk lembaga itu tetap hanya saja terjadi pengurangan di perjalanan dinas dan ditambah pada anggaran lain.

Anggota Komisi I DPRD setempat lainnya Musfar mengatakan dalam kondisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi naik, seharusnya anggaran perjalanan dinas tidak dikurangi. Bila perlu ditambah.

"Paling tidak anggaran perjalanan dinas itu tetap karena operasional dewan dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya," ujarnya lagi. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014