Mukomuko (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta kejelasan batas antara kawasan hutan dengan lahan perkebunan rakyat di daerah itu.

"Pihak kehutanan harus menjelaskan sebenarnya patok batas kawasan hutan itu dimana, agar masyarakat tidak ragu," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, di Mukomuko, Sabtu.

Menurutnya, karena ketidakjelasan patok batas kawasan hutan di daerah itu membuat lahan perkebunan masyarakat termasuk perusahaan yang sebelumnya tidak berada dalam kawasan hutan, belakangan masuk kawasan hutan.

Bahkan, lanjutnya, akibat ketidakjelasan batas itu, Desa Ranah Karya yang memiliki lahan seluas 15 hektare menunda kegiatan pembangunan kebun masyarakat desa (KMD).

Padahal, lanjutnya, saat pengecekan patok batas kawasan sebelumnya lahan seluas 15 hektare untuk KMD itu tidak masuk dalam kawasan hutan.

Begitu juga, katanya, dengan lahan milik masyarakat dan perusahaan perkebunan yang sebelumnya tidak masuk sekarang sudah berada dalam kawasan hutan.

Menurutnya, berdasarkan pengecekan batas kawasan hutan sebelumnya, garisnya berada diluar kebun masyarakat dan perusahaan perkebunan di daerah itu.

Namun, lanjutnya, saat pihak dari Kehutanan Provinsi Bengkulu turun, batasnya berubah dan perubahannya sepanjang satu kilometer masuk dalam lahan perkebunan masyarakat dan perusahaan.

Ia menyatakan, mencurigai ada unsur lain dalam perubahan patok batas kawasan ini. Diduga sasarannya perusahaan perkebunan. Tetapi lahan perkebunan masyarakat yang terkena imbasnya.

Menurutnya, kalau memang patok batas kawasan hutan di daerah itu berubah, seharusnya ada dasar aturannya surat keputusan dari Kementerian Kehutanan.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014