Bengkulu,  (Antara)- BPOM Provinsi Bengkulu menemukan 51 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat dan 42 diantaranya merupakan produk obat tradisional tidak terdaftar atau ilegal.

Kepala BPOM Provinsi Bengkulu Zulkifli, di Kota Bengkulu, Selasa mengatakan penemuan tersebut dalam kurun waktu November 2013 sampai dengan pertengahan Desember 2014.

Dalam kurun waktu tersebut, lanjut Zulkifli, pihaknya menerbitkan peringatan publik agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat- karena dapat membahayakan kesehatan.

"Tujuan mengeluarkan peringatan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Kami pun terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan makanan di Provinsi Bengkulu," kata dia.

Menurut Zulkifli, bahan kimi obat yang diidentifikasi dicampur dalam obat tradisional pada temuan periode November 2013 hingga Desember 2014 didominasi oleh penghilang rasa sakit, dan obat rematik seperti parasetamol, dan fenilbutason, serta obat penambah stamina afrosidiak, yang diketahui sangat berbahaya bagi kesehatan.

Zulkifli mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tersebut, dan jika masyarakat menemukan obat tradisional di pasaran yang dirasa belum familier diharapkan segera melapor ke BPOM Bengkulu.


***1***

Pewarta: oleh Yan Berlian

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014