Kota Bengkulu (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan harus membeli obat di tempat resmi yang telah ditetapkan, seperti apotek dan toko obat guna menghindari pembelian obat ilegal.
"Kami mengimbau agar masyarakat untuk membeli obat di apotek ataupun toko obat yang terdapat tenaga ahli di bidang farmasi," katanya.
Sebab, setiap penggunaan obat harus memperhatikan izin edar, tanggal kadaluarsa, cara penyimpanan dan lain-lain.
Kemudian, kata dia, jika masyarakat membeli secara daring juga harus membeli di toko resmi atau apotek yang memiliki izin penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan RI.
Namun, jika masyarakat masih ragu terkait mana obat yang aman dan telah diperiksa oleh BPOM dapat memeriksanya di website resmi BPOM yaitu https://www.pom.go.id/sirop-aman.
Sebelumnya, BPOM Bengkulu menggagalkan peredaran obat ilegal dari 113 merek obat dengan estimasi penjualan mencapai Rp130 juta.
Ratusan merek obat ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Mukomuko dan saat ini pihak BPOM terus melakukan pendalaman terkait peredaran obat ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu.
Penyitaan ratusan merek obat ilegal berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat obat yang tidak memiliki izin beredar bebas di pasaran.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News