Mukomuko (Antara) - Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan meninventarisir izin hak guna usaha dan bangunan perusahaan perkebunan yang terindikasi telantar di daerah itu.

"Kami inventarisir dan identifikasi terlebih dahulu hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB)-nya," kata Kepala Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Mukomuko, Gatot Teja Pratama, saat ditanya terkait HGU PT PATI yang terindikasi terlantar, di Mukomuko, Rabu.

Gatot yang baru tiga bulan menjabat sebagai kepala BPN setempat mengatakan sebagai orang baru di daerah itu dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai permasalahan HGU PT PATI.

Namun, katanya, HGU perusahaan tersebut akan diinventarisir dan diidentifikasi. Kalau database-nya terbukti tanah HGU perusahaan itu terindikasi terlantar akan dilaporkan ke Kantor Wilayah BPN Bengkulu.

Kanwil, lanjutnya, yang akan mmebentuk tim C yang keanggotaannya terdiri dari Kanwil BPN, Kepala Kanwil BPN, Kabid Pengendalian Kanwil BPN, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu dan kabupaten.

Ia mengatakan, pihaknya perlu melakukan inventarisir untuk mengetahui dengan pasti luas tanah yang memiliki izin HGU terindikasi terlantar.

Anggota Komisi I DPRD Mukomuko Saili mengatakan lembaga itu telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin HGU PT PD PATI.

"Lembaga telah merekomendasikan pencabutan izin HGU kepada pemerintah setempat," ujarnya.

Ia menyebutkan, seluas 3.126 hektare lahan yang masuk dalam izin hak guna usaha yang diperoleh perusahaan itu tahun 2001. Namun yang telah digarap perusahaan tidak sampai 700 hektare dengan produksi 150 ton per bulan.

Menurutnya, masih luas sekali lahan yang berada dalam HGU yang belum digarap oleh perusahaan itu sehingga keberadaan izin perusahaan itu merugikan daerah. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014