Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut tersangka M (60) sebagai pelaku penembakan di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bukan merupakan jaringan teroris.

"Tadi kita sudah berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 bahwa tersangka ini bukan termasuk jaringan teroris," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui di kantor Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Hengki juga menjelaskan bahwa tersangka bukan wujud dari tindakan terorisme secara yang beraksi sendiri (lone wolf) dan tidak terafiliasi dengan ideologi agama yang ekstrem.

Selain itu, Hengki juga menyebutkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis di Lampung pada 2016 dalam kasus perusakan.

"Pada 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait perusakan, divonis tiga bulan," ucapnya.

Hengki juga mempertanyakan tentang tersangka yang dianggap sebagai orang gangguan jiwa.

"Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jiwa kok di sidang dan divonis, " katanya

Oleh karena itu tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Polda Lampung secara komprehensif.

"Sebenarnya apa latar belakang psikologis, perilaku untuk diketahui motif yang sebenarnya dan melaksanakan penyidikan lebih mendalam lagi, " ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendalami keterkaitan pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, dengan jaringan teroris.

"Sementara ya kita dalami terkait dengan itu (jaringan teroris), kami juga akan koordinasi dengan Densus 88 apakah orang-orang ini ada dalam jaringan atau tidak, kami tidak berani menyimpulkan sekarang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat. 

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023