Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu Hermansyah Siregar dilantik oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin sebagai salah satu anggota Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Bengkulu.

Wapres RI Ma'ruf Amin mengatakan bahwa keuangan syariah dan industri halal merupakan potensi untuk dikembangkan.

"Kita berharap KDEKS Bengkulu agar dapat menggali potensi daerah di sektor ekonomi syariah, mendorong kemudahan masyarakat mengakses produk perbankan syariah, pendorong alternatif pembiayaan syariah untuk pembangunan, mendorong digitalisasi koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah serta IKMS berbasis masjid dan pesantren dan lainnya," kata dia di Balai Semarak Kota Bengkulu, Rabu.

Ia juga berharap agar KDEKS Provinsi Bengkulu menjadi motor penggerak dan dirijen percepatan inplementasi program ekonomi syariah serta penyelaras gerak segenap stake holder ekonomi dan keuangan syariah.

Kemudian, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan bahwa terdapat empat bidang ekonomi dan keuangan syariah yang menjadi fokus. 

Seperti industri produk halal, industri jasa keuangan syariah, dana sosial syariah dan bisnis serta kewirausahaan syariah.

"Saya meminta percepatan sertifikasi halal agar diprioritaskan, baik itu untuk rumah potong hewan maupun UMKM," terang dia.

Selain itu, potensi keuangan dan ekonomi syariah di Provinsi Bengkulu cukup besar, sehingga dengan dibentuknya KDEKS Provinsi Bengkulu dapat segera bekerja efektif, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah. 

Oleh karena itu, pemerintah melalui KNEKS akan terus bersinergi dengan pemerintah provinsi dan mendorong berbagai program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang telah di inisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Hal tersebut bertujuan untuk menjadikan Indonesia pada 2024 sebagai pusat produsen halal terbesar di dunia.

Diketahui, pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.207.B.3  tanggal 17 April 2023 tentang pembentukan KDEKS Provinsi Bengkulu dan dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi antara KNEKS yang diketuai oleh Presiden RI dan Wakil KNEKS Wapres RI bersama dengan Pemprov Bengkulu beserta jajaran untuk pembangunan dan pengembangan ekonomi keuangan syariah.

Pewarta: Rilis

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023