Mukomuko (Antara) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak menerbitkan sertifikat tanah masyarakat yang berada di wilayah konflik di daerah itu.

"Ada beberapa wilayah di kabupaten ini yang ditolak usulannya memperoleh sertifikat program nasional (Prona) karena wilayahnya berpotensi konflik," kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Gatot Teja Pratama, di Mukomuko, Minggu.

BPN tahun 2015 memprogramkan menerbitkan sebanyak 2.800 persil sertifikat prona kepada masyarakat yang bekerja sebagai nelayan dan usaha kecil menengah (UKM).

Ia menyebutkan, dari sebanyak 15 kecamatan, hanya 10 kecamatan yang disetujui memperoleh sertifikat prona tahun 2015. Sedangkan dua kecamatan lainnya ditolak di wilayah itu berpotensi konflik.

Namun, ia menyatakan, tidak bersedia menyebutkan nama dua dari 15 kecamatan yang ditolak usulannya oleh instansi itu untuk mendapat sertifikat prona tahun depan.

Ia mengatakan, wilayah tersebut ditolak karena tanah yang diusulkan untuk disertifikatkan berada dekat dengan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

Selain itu, lanjutnya, tanah yang diusulkan sertifikat prona berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di daerah itu.

Sementara itu, sebutnya, dari sebanyak 2.800 persil sertifikat prona itu, sebanyak 200 persil khusus untuk tanah milik nelayan di daerah itu, dan 100 persil untuk UKM.

Ia menerangkan, untuk melaksanakan program sertifikat gratis bagi masyarakat setempat, instansi itu mengutamakan kualitas dan kuantitas agar tidak terjadi sengketa tanah setelah terbit sertifikat prona.

Ia menargetkan, paling lama bulan September 2015 seluruh proses penerbitan sertifikat prona untuk masyarakat di daerah itu telah selesai. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014