Ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggelar aksi damai menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dan bersama Pemerintah Kota Palu melakukan konferensi Pers di Ruang Pers, Kantor Wali Kota Palu, Senin.
 
Ketua Dewan Pengarah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Tengah, Amirudin Rauf di Palu, Senin, mengatakan aksi damai dilakukan merupakan bentuk dari keprihatinan tenaga kesehatan atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.
 
"Dalam rancangan RUU kesehatan itu, semua Organisasi Profesi (OP) akan dihapuskan. Padahal OP memiliki fungsi sebagai protect of the people, bertugas untuk melindungi masyarakat. Semua dokter yang akan berpraktek yang diyakini memiliki kompetensi dari segi ilmu pengetahuan, dijamin oleh organisasi profesi," katanya saat memimpin konferensi pers di Kantor Wali Kota Palu.
 
Ia mengatakan dalam penyusunan RUU Kesehatan, pemerintah tidak memberikan ruang untuk menampung masukan serta saran dari masyarakat sipil serta organisasi profesi kesehatan.
 
Menurut dia, RUU Kesehatan berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan jika RUU ini disahkan.
 
"Kami berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi dari seluruh masyarakat sipil serta memberikan ruang terbuka dalam pembahasan RUU Kesehatan, dan memberikan kepastian perlindungan hukum gerhana nakes," katanya.
 
Dalam aksi damai tersebut diikuti oleh lima organisasi profesi kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IA
 
Sementara itu, Wakil Walikota Palu, Reny A. Lamadjido dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada para nakes yang melakukan aksi damai, namun tetap memprioritaskan untuk melayani masyarakat terlebih dahulu.
 
"Saya sangat mengapresiasi tenaga kesehatan yang melakukan aksi damai setelah melakukan pelayanan terlebih dahulu karena pelayanan merupakan tanggungjawab yang tidak bisa ditinggalkan," katanya.
 
Aksi damai dilakukan mulai dari pukul 12.00 WITA hingga pukul 13.30 WITA di Kantor Wali Kota yang kemudian dilanjutkan dengan bergeser ke Kantor DPRD Sulawesi Tengah.
 
Adapun dalam kesempatan tersebut, sebanyak 12 tuntutan yang disuarakan, beberapa diantaranya, RUU Kesehatan dianggap mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
 
RUU tersebut juga dinilai mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien. Selain itu, juga dinilai sarat kriminalisasi terhadap lembaga kesehatan dengan masuknya pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga 3 (tiga) kali lipat.
 
RUU tersebut juga dianggap mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa keahlian dan kualifikasi yang jelas. Serta, adanya pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran Indonesia dan konsil tenaga kerja Indonesia dan bertanggungjawab kepada menteri (Bukan Presiden lagi).
 
RUU Kesehatan dinilai mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.*

Pewarta: Nur Amalia Amir

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023