Rektor Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu Yulfiperius membantah tuduhan bahwa dirinya telah melakukan korupsi dalam penggunaan dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Umum (APBU) dan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) senilai Rp3,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu 2019.
 
"Dalam surat berita acara serah terima pekerjaan tidak ada yang namanya rektor terlibat dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan gedung yang disampaikan oleh pelapor," kata Yulfiperius di Bengkulu, Jumat. 
 
Ia mengatakan hal itu terkait laporan salah seorang mantan dosen Unihaz ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menuduh dirinya korupsi.
 
Ia mengatakan berita acara serah terima diberikan setelah kegiatannya diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Lanjut Yulfiperius, dirinya akan melaporkan Nudiyanto ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. 
 
"Dengan berdasarkan bukti yang saya miliki. Saya atas nama pimpinan, institusi dan atas nama pribadi saya akan melaporkan balik ke APH," tegasnya.
 
Sebelumya mantan dosen Fakultas Hukum yaitu Nediyanto melaporkan rektor Unihaz ke Kejati Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi.
 
Nediyanto mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait proyek pembangunan Gedung Serba Guna (SGS) Unihaz senilai Rp3,5 miliar dan kepemilikan rumah pribadi yang diduga menggunakan dana yayasan.
 
"Pada proyek pembangunan GSS itu, saya ditugaskan sebagai ketua konsultan hukum perencanaan per 31 Januari 2017. Namun saya tidak diberikan dokumen proyek. Kemudian saya meminta Pak Rektor memberikan fotokopi semua data dan dokumen berkaitan dengan perencanaan pembangunan GSG Unihaz agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari untuk dipelajari dan dikaji secara seksama," katanya.
 
Menurut dia, dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp3,5 miliar yang digunakan tidak sepadan dengan kualitas GSG saat ini, sebab gedung yang tidak layak dan tidak selesai dengan baik. Sehingga dirinya menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.
 
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman menerangkan bahwa pihaknya akan membentuk tim penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
 
"Kami masih bentuk tim penyelidik dulu. Namanya laporan baru masuk tentu kita lakukan klarifikasi melalui sarana penyelidikan," ujarnya.
 
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut timnya akan melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor, terlapor maupun saksi-saksi yang berkaitan atas indikasi dugaan kasus korupsi tersebut.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023