Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu hari ini (13/5) menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dari enam partai perwakilan wilayah.

Keenam partai tersebut yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partak Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.

"Hari ini terdapat enam partai yang menyerahkan persyaratan dan dokumen pencalonan sebagai calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Kota Bengkulu, Sabtu.

Ia menyebutkan, berkas pendaftaran dari keenam partai tersebut akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan para calon yang mendaftar seperti kecocokan gelar di ijazah, kesesuaian nama di KTP elektronik dan lainnya.

Kemudian, KPU Provinsi Bengkulu akan melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juli 2023.

Saat verifikasi dilakukan dan nantinya ditemukan dokumen yang kurang maka calon anggota dapat memperbaiki dokumen persyaratan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Untuk berkas yang diserahkan oleh setiap partai juga telah memenuhi peraturan dari undang undang terkait peserta pemilu perempuan yaitu di atas 30 persen dari total bakal calon yang diserahkan dan kita akan melakukan pemeriksaan kelengkapan," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Bengkulu, Zainal menerangkan bahwa pihaknya menyerahkan berkas pendaftaran untuk 45 calon anggota untuk DPRD Provinsi Bengkulu berdasarkan tujuh dapil di wilayah tersebut.

"Dari 45 orang tersebut, 30 persen lainnya merupakan perempuan sesuai dengan peraturan dari undang-undang yang berlaku saat ini," katanya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023