Mukomuko (Antara) - Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu  menangkap Robbi (24) seorang warga Desa Tanjung Harapan, yang mengaku sebagai anggota Badan Narkota Nasional dan telah menipu keluarga pencuri sapi di wilayah itu.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu, melalui Kabag Ops AKP Amin, di Mukomuko, Juma, mengatakan Robbi ditangkap polisi di Desa Retak Mudik Rabu (7/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.  

Ia mengatakan, kasus penipuan terungkap berdasarkan laporan dari salah satu korban Nurhayati (30) warga Desa Cinta Asih, Rabu pagi.

Ia mengatakan, modus operandi dalam kasus penipuan ini pelaku mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu dan mempunyai teman di kepolisian daerah setempat.

Menurut dia, pelaku ini mengaku bisa membantu mengurus kasus pencurian ternak yang dilakukan keluarga korban yang diproses di Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, dengan syarat korban sanggup menyediakan dana sebesar Rp5 juta per orang.

Ia menyebutkan, korban penipuan ini tidak hanya satu orang saja tetapi juga Nila Wati (37) warga Desa Air Rami dan  Tatang (40) warga Desa Cinta Asih.

"Mereka ini keluarga tersangka pencuri sapi yang sedang diproses Polsek Kecamatan Ipuh," ujarnya.

Ia menerangkan, bahwa para korban ini telah menyetorkan uang kepada pelaku ini sebesar Rp5 juta per orang.

"Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolsek Kecamatan Ipuh untuk diminta keterangan terkait perbuatannya itu," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015