Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, mengupayakan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT) oleh terdakwa dan saksi dalam kasus itu.
 
"Baru sebagian dari sebesar Rp1 miliar kerugian negara dalam kasus ini yang dikembalikan terdakwa dan saksi. Kami upayakan mereka mengembalikan semua kerugian negara," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Selasa.
 
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran BPNT Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp40 miliar.
 
Ia mengatakan lima orang tersangka yang berstatus terdakwa ini sampai sekarang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu
 
Berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, katanya, selain mereka yang menikmati keuntungan dari program tersebut, ada pihak lain membantu rekanan memasukkan barang di e-warung yang menikmati keuntungan tersebut.
 
Untuk itu, katanya, pihaknya meminta pihak terkait yang membantu rekanan atau pihak ketiga memasukkan barang ke e-warung untuk mengembalikan kerugian negara.
 
"Pihak ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp173 juta dari rekanan. Untuk itu kami meminta yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini," ujarnya.
 
Terkait dengan status pihak yang menerima keuntungan dalam program ini, ia mengatakan pihaknya menunggu putusan Pengadilan Tipikor apakah yang bersangkutan terseret atau tidak dalam kasus ini.
 
"Kita tetap hargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu dan kita tetap tunggu yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
 
Ia mengatakan institusinya telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan dan pihak membantu rekanan memasukkan barang sembako ke e-warung untuk meminta waktu beberapa bulan ke depan guna mengembalikan kerugian negara.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023