Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Agung Malik Rahman Hakim menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi pembangunan gedung pengadilan agama (PA) setempat pada tahun 2023 masih berlanjut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Proses penanganan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pengadilan agama masih tetap berlanjut," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, saat ini institusi masih memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya di sini, contohnya saksi kelompok kerja (pokja) pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko.
"Kami akan memanggil tiga orang saksi yang bertindak sebagai pokja dalam kegiatan itu," ujarnya.
"Kami akan memanggil tiga orang saksi yang bertindak sebagai pokja dalam kegiatan itu," ujarnya.
Pemanggilan saksi pokja ini, katanya, karena selama proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini belum sama sekali dipanggil.
Ia mengatakan, saksi dari pokja belum sama sekali dipanggil karena ada kesulitan jarak tempuh dari Kabupaten Mukomuko ke Jakarta.
"Kita akan surati para saksi ini. Kita jadwalkan pemeriksaan terhadap pokja dalam kegiatan pembangunan gedung PA ini Minggu depan," ujarnya.
Kejari Mukomuko, katanya, sebelumnya telah memeriksa dua orang pegawai Pengadilan Agama Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara dalam proyek itu.
Kemudian, Kejari Mukomuko juga telah memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) dan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung pengadilan agama dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar.
Sementara itu, Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya telah mendatangi tim ahli untuk meminta mereka melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung PA tersebut.
"Sudah pengecekan volume di bangunan tersebut. Sudah dilakukan oleh tim ahli, dan pengecekan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tim ahli yang sama," ujarnya lagi.
Hasil pengecekan tim ahli telah diterima oleh penyidik Kejari Mukomuko, selanjutnya penyidik kejaksaan akan membeberkan kepada tim auditor kejaksaan.