Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji sejumlah transaksi mencurigakan.

"KPK bersikap sama seperti sikap KPK yaitu membuat pernyataan terhadap siapa pun yang dikualifikasi sebagai tersangka, misalnya (Bupati Gunung Mas terpilih) Hambit Bintih, kami minta supaya dia tidak dilantik, lalu dalam kasus anggota dewan yang sudah jadi tersangka kami meminta supaya tidak dilantik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2014, Komisi III DPR RI seusai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi juga secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Selanjutnya pada Kamis (15/1), DPR akan melakukan paripurna untuk mengesahkan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan tinggal menunggu Presiden Joko Widodo melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian itu.

"Artinya bahwa seseorang yang dinyatakan tersangka oleh KPK, kami konsisten untuk tidak dilakukan pelantikan, itu sikap biasa yang dilakukan," ungkap Bambang.

KPK, menurut Bambang masih percaya bahwa Presiden Joko Widodo masih konsisten menghormati proses hukum.

"Saya percaya Jokowi konsisten menghormati hukum, Jokowi akan menjalankan kosntitsui karena dia tunduk pada konstitusi," tambah Bambang.

KPK juga sedang menunggu komunikasi dengan presiden terkait hal ini, namun waktunya masih belum dapat ditentukan.

KPK menyangkakan Komjen Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.  

Budi (56 tahun) saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. Ia sebelumnya pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi wakil presiden (1999-2004) dan ajudan Megawati saat menjabat presiden sebagai 2001-2004.

Karir Budi pada 2004-2006 adalah menjadi Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri, selanjutnya Kepala Sekolan Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan 2006-2008, kemudian Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum (2009-2010), kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 2010-2012, hingga Kapolda Bali (2012).***2*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015