Bengkulu (Antara) - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menilai larangan pemerintah untuk menangkap lobster dan kepiting serta rajungan terlalu mendadak sehingga menimbulkan reaksi negatif dari para nelayan.

"Kebijakan ini terlalu mendadak sehingga nelayan terkejut dan memberikan respon negatif," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Sujono usai mengikuti pertemuan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan di Bengkulu, Rabu.

Pertemuan yang diikuti sejumlah nelayan itu membahas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

Para nelayan mengharapkan pemerintah mengkaji ulang peraturan itu sebab menyulitkan nelayan.

"Nelayan mengeluh sulit menangkap lobster dan ukuran yang diminta pemerintah terlalu besar," kata politisi PKS itu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Menteri KP No.1 Tahun 2015. Dalam salah satu pasal menyebutkan pelarangan penangkapan lobster dengan ukuran karapas (cangkang) di bawah 8 centi meter dan kepiting dengan ukuran karapas di bawah 15 centi meter serta rajungan dengan ukuran karapas di bawah 10 centimeter.

Sujono mengatakan kebijakan tersebut perlu terlebih dahulu disosialisasi ke nelayan. Karena itu, surat Menteri KKP yang menunda pemberlakuan Permen nomor 1 tahun 2015 itu sudah tepat.

"Sudah ada surat dari Menteri KKP yang menunda pemberlakuan larangan penangkapan lobster itu dan akan efektif mulai Januari 2016," ujarnya.

Penundaan pemberlakukan peraturan itu menurut Sujono dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk sosialisasi larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan ke nelayan.     

Para nelayan yang mengikuti pertemuan di Dinas Kelautan dan Perikanan menyambut baik penundaan pemberlakuan peraturan itu dan meminta KKP mengkaji ulang tentang ukuran lobster, kepiting dan rajungan yang bisa ditangkap.

"Memang ada penundaan pemberlakuan peraturan itu tapi disebutkan juga bahwa lobster yang bisa ditangkap minimal 200 gram, ini masih memberatkan," kata Romi, nelayan Kota Bengkulu.

Para nelayan menurutnya mengharapkan ukuran lobster yang bisa ditangkap dan dijual minimal 100 gram, seperti yang selama ini diterima di pasar ekspor.***1***

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015