Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mencatat perolehan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya telah mencapai Rp6 miliar sampai akhir Mei 2023.

"Target penarikan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2023 sebesar Rp20,6 miliar, di mana saat ini realisasinya sampai akhir Mei sudah lebih dari Rp6 miliar," kata Kasi Penagihan dan Pelaporan Samsat Rejang Lebong Ananto Supratno saat dihubungi di Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis.

Dia menjelaskan realisasi penarikan pajak kendaraan baik roda dua, roda empat maupun jenis lainnya pada tahun ini akan terus bertambah dan diyakini akan bisa terpenuhi sampai akhir tahun nanti.

"Target penerimaan pajak kendaraan bermotor ini sama dengan tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp20,6 miliar, di mana realisasi penarikannya tahun lalu over target hingga Rp21,3 miliar," terangnya.

Ia mengatakan target penarikan pajak kendaraan diyakini akan terpenuhi mengingat Pemprov Bengkulu tengah mengucurkan program pemutihan pajak untuk kendaraan yang menunggak pembayaran pajak terhitung 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu digulirkan Pemprov Bengkulu guna meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan masing-masing.

Menurut dia, program pemutihan pajak ini diberikan dalam bentuk pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Dia mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dan menunggak pembayaran pajak agar memanfaatkan program ini mengingat waktu pelaksanaannya hanya sampai akhir Agustus 2023.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023