Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak 313 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menunggak pembayaran pajak terhitung sejak tahun 2018 hingga 2022 lalu.
Kasi Penetapan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Rejang Lebong Sabirin Absah, Kamis (31/8) mengatakan kendaraan yang menunggak pembayaran pajak ini jenis roda dua, kemudian kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam.
"Jumlah kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang masih menunggak pajak tercatat sebanyak 313 unit terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 262 unit, dan kendaraan roda empat dan enam sebanyak 51 unit," kata dia.
Dia menjelaskan, tunggakan kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong tersebut terhitung sejak tahun 2018 hingga 2022 dengan nilainya mencapai Rp167,8 juta terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 262 unit sebesar Rp34,8 juta serta 51 unit kendaraan roda empat dan enam sebesar Rp132,9 juta.
Adapun kendaraan dinas yang menunggak pajak ini, kata dia, untuk jenis jeep sebanyak enam unit, minibus 21 unit, kemudian microbus satu unit. Kendaraan jenis bus dua unit, kendaraan jenis pikap sebanyak 18 unit, truk tiga unit dan sepeda motor 262 unit.
Menurut dia, jumlah kendaraan dinas milik pemkab daerah itu yang menunggak pembayaran pajak ini jumlahnya sudah berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 600 unit dengan nilai tunggakan lebih dari Rp1 miliar.
Kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak ini, kata dia, terus berkurang setelah mengikuti program pemutihan pajak dari Pemprov Bengkulu. Hingga akhir Agustus 2023 ini sudah ada 189 unit kendaraan dinas yang mengikutinya terdiri dari 50 unit kendaraan roda empat dan 139 unit kendaraan roda dua dengan nilai pajak yang dibayarkan sebesar Rp116.423.500.
Program pemutihan pajak kendaraan yang menunggak pembayaran pajak itu sendiri merupakan program Pemprov Bengkulu terhitung sejak 1 Mei hingga 30 November 2023 mendatang.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi mengatakan pihaknya dalam APBD Rejang Lebong 2023 telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemkab setempat.
Pembayaran tunggakan kendaraan dinas ini, kata dia, sesuai dengan komitmen dengan Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu terkait pembayaran dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu yang salah satu sumbernya berasal dari pajak kendaraan masyarakat termasuk kendaraan dinas yang dibayarkan setiap tahunnya.
313 kendaraan dinas Rejang Lebong menunggak pajak
Kamis, 31 Agustus 2023 19:01 WIB 723