Jakarta (Antara) - Penahanan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri berlawanan dengan pernyataan Wakapolri yang juga pelaksana tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

"Penahanan ini tentu sangat bertolak belakang dengan kabar Jumat siang dari Kapolri, (yang menyatakan) Pak Bambang tidak ditahan. Informasi ini beda," kata Deputi Pencegahan Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat malam.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah, pegiat antikorupsi Todung Mulya Lubis, sosiolog Imam Prasodjo, dan anggota koalisi antikorupsi lain memberikan dukungan kepada Bambang.

Namun ternyata berdasarkan keputusan penyidik yang disetujui Kabareskrim Irjen Pol Budi Wasesa, Bambang tetap ditahan pada Jumat malam ini.

"Tapi ini kewenangan penyidik, kami hormati proses hukum," tambah Johan.

Alasan penahanan adalah karena kekhawatiran Bambang akan menghilangkan bukti-bukti.

Padahal menurut Johan, banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Bambang.

"Pak Bambang Harimukti, Pak Denny Indrayana, kemudian Pak Chandra (Hamzah). Mereka juga menyediakan diri sebagai penjamin," ungkap Johan.

Karena Bambang ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK maka KPK menurut Johan berkonsolidasi dalam berbagi tugas.

"Kami juga terus konsolidasi, karena penangkapan Pak BW cukup mengagetkan bagi kami, sementara kita bagi tugas, tapi paling tidak ada upaya dari KPK dan para tokoh tadi," tambah Johan.

Bambang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 07.30 WIB di daerah Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dengan sangkaan menyuruh untuk memberikan keterangan palsu terhadap para saksi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat 2010.

Sangkaan terhadap Bambang adalah pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.

Pelapor dalam kasus tersebut adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada pada 2010.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015