Bengkulu (Antara) - Sejumlah perusahaan batu bara di Provinsi Bengkulu mengekspor hasil tambang tersebut melalui Pelabuhan Teluk Bayur, Provinsi Sumatera Barat.

"Kami menerbitkan izin layar untuk kapal angkutan batu bara menuju Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat dari dua pelabuhan khusus," kata Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Linau, Syahrul Wadi, di Bengkulu, Sabtu.

Ia mengatakan kapal-kapal batu bara akan berlayar dari pelabuhan khusus yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, yakni pelabuhan khusus milik PT Injatama dan PT Titan Mining.

"Dua perusahaan tambang ini memiliki pelabuhan khusus dan untuk mengirim ke provinsi tetangga harus melalui proses perizinan pelayaran dari UPP Linau," ucapnya.

Namun, sebelum izin berlayar diterbitkan UPP Linau, perusahaan yang memiliki pelabuhan khusus untuk angkutan batu bara wajib mengantongi surat dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Bengkulu.

"Surat yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu itulah yang menjadi pedoman kita mengeluarkan surat izin persetujuan berlayar terhadap kapal batu bara," katanya menerangkan.

Karena itu, menurut Wadi, pihak ESDM Provinsi Bengkulu sudah mengetahui bahwa tidak semua batu bara diekspor melalui Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.

Bukti setor sejumlah dana dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu harus ada di setiap kapal batu bara yang akan berlayar.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan sistem ekspor batu bara dari perusahaan tambang di wilayah Bengkulu Utara.

Anggota legislatif itu menduga ekspor batubara dari Bengkulu ilegal, sebab ada dugaan batu bara dari tongkang dipindah ke kapal besar di tengah laut.

"Kami akan laporkan dugaan ekspor ilegal ini ke Kementerian ESDM untuk memperjelas sistem ekspor batu bara," kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Suharto. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015