Mukomuko (Antara) - Tokoh Masyarakat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Musfar Rusli minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat melakukan uji publik semua rancangan peraturan daerah sebelum disahkan menjadi  peraturan daerah.

"Sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), sebaiknya dewan melakukan uji publik terlebih dahulu agar pelaksanaannya berjalan lancar dan tidak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat," kata Tokoh Masyarakat Kabupaten Mukomuko Musfar Rusli di Mukomuko, Senin.

Musfar yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kabupaten itu menyatakan mendukung tugas pemerintah setempat membuat rancangan peraturan daerah yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat setempat.

Namun, katanya, sebaiknya  setiap melakukan pembahasan raperda tersebut melibatkan masyarakat setempat. Agar selain kajian hukumnya juga ada pertimbangan sosialnya.

Ia mengatakan, kajian hukum yang harus menjadi pertimbangan pemerintah setempat itu misalnya perda tentang tata ruang wilayah. Sebelum membuat perda ini, seharusnya pemerintah setempat melakukan kajian lingkungan.

Menurutnya, agar setelah perda itu disahkan, pada pelaksanaannya tidak melanggar zona-zona seperti kawasan konservasi, cagar alam, dan taman wisata alam (TWA).

"Jangan sampai terjadi kawasan pertanian tetap dibangun pabrik kelapa sawit," ujarnya.

Termasuk juga payung hukum tentang penyertaan modal untuk perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Selagan.  

DPRD setempat, lanjutnya, harus melakukan kajian terlebih dahulu. Untuk memastikan layak atau tidaknya pemberian dana penyertaan modal untuk PDAM.

"Jangan sampai setelah perda disahkan dan diberikan dana penyertaan modal, setelah itu manajemen PDAM kembali vakum," ujarnya.

Selain itu, ia berharap, ada sosialisasi perda kepada masyarakat setempat agar mereka tahu aturan atau produk hukum yang dibuat pemerintah setempat.***2****

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015