Rejanglebong,  (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, pada tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor perizinan sebesar Rp250 juta.

"Target PAD sektor perizinan tahun 2015 sebesar Rp250 juta, target ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai Rp500 juta," kata kepala kantor pelayanan terpadu (KPT) Rejanglebong, Syufran di Rejanglebong, Minggu.

Penurunan target PAD itu, lanjut dia, karena untuk pengurusan perizinan HO saat ini sudah diberlakukan sepanjang masa, sedangkan sebelumnya hanya berlaku dua tahun.

Pemberlakukan izin gangguan atau HO sepanjang masa di daerah tersebut kata dia, menyusul pemberlakuan Perda No.5/2014 tentang perubahan atas Perda No.3/2013, tentang retribusi izin gangguan. Dengan pemberlakukan Perda ini secara otomatis penarikan retribusinya hanya bisa dilakukan saat pembuatan saja, maupun saat terjadi perubahan atau penambahan objek pajaknya.

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015