Jakarta (Antara) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa dirinya bukan orang yang mengambil inisiatif untuk menjadi calon wakil presiden dan bahkan membantu penanganan kasus di KPK demi menjadi cawapres.
"Saya tidak membantah bahwa nama saya sempat digadang-gadang sebagai cawapres namun sama sekali tidak ada inisiatif dari saya mencalonkan diri. Saya sama sekali tidak pernah menjanjikan atau membantu penanganan salah satu kasus yang sedang ditangani KPK," kata Abraham dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa Abraham Samad melakukan beberapa pertemuan dengan para petinggi partai PDIP dan Nasional Demokrat (Nasdem), termasuk pertemuan di apartemen The Capital Residence Sudirman Central Business District (SCBD) terkait proses pencalonan Abraham sebagai calon wapres pada pemilu presiden 2014.
Hasto bahkan mencontohkan Abraham menggunakan masker dan topi untuk bertemu di apartemen itu.
"Dalam pelaksanaan tugas saya selaku ketua KPK tidak dapat dihindari adanya pertemuan saya dengan politisi, para elit politik dan baik dalam kegiatan formal maupun informal," ungkap Abraham.
Ia pun sudah mempersilakan pengawas internal untuk melakukan tindakan terkait dengan tuduhan terhadap dirinya itu.
"Ini ujian bagi integritas saya dan integritas KPK. Saya dan pimpinan lain telah mempersilakan bagian pengawasan internal KPK untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan terkait hal-hal yang saya sudah sampaikan tadi, jadi saya mempersilakan ada unit pengawasan internal kita untuk melakukan penelitian-penelitian lebih jauh terhadap seluruh pimpinan KPK," kata Abraham.
Atas tuduhan Hasto itu, Abraham sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena dinilai melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yusuf mengungkapkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo di laman Kompasiana pada 17 Januari 2015.
Yusuf selanjutnya menyatakan bahwa pelaporan itu pun berdasarkan pengakuan Hasto Kristiyanto.
Selanjutnya Adnan Pandu Praja dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.
Sedangkan pada 28 Januari, Zulkarnain dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat menangani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.
Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat itu. Ia diduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Gubernur Jatim Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakt Suyono.
Tiga orang pimpinan KPK tersebut masih berstatus terlapor, sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Ia dilaporkan oleh anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. Sugianto adalah calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015