Bengkulu (Antara-IPKB) - Tahun ini, 2015 anggaran dana alokasi khusus program bidang keluarga berencana (KB) di Provinsi Bengkulu sebesar Rp.12,3 miliar. Angka sebesar itu meningkat capai Rp.2 miliar lebih dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp.9,6 miliar.

Demikian itu disampaikan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bengkulu Maryana melalui Kasubag Perencanaan Sekretariat BKKBN setempat Weldi Suisno kepada wartawan di kantornya belum lama ini.

Ia mengatakan, anggaran sebesar itu untuk mendukung program KB di sejumlah kabupaten/kota. Sejumlah daerah yang ada mendapat dukungan masing-masing lebih dari Rp.1 miliar.

Kabupaten Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Seluma dan Kabupaten Bengkulu Tengah masing-masing mendapat dukungan senilai Rp.1,2 miliar lebih. Sementara, Kabupaten Bengkulu Utara, Kaur, Mukomuko masing-masing sebesar Rp.1,3 miliar lebih. Sedangkan, terdapat tiga daerah kabupaten/kota yang hanya mendapat dukungan DAK tahun ini mencapai Rp.1 miliar, seperti Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong dan Kepahiang, rinci Weldi.

Dana DAK yang dialokasikan melalui APBN itu dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk penggerakan program KKBPK yang berdasarkan menu kebutuhan. Adapun menu kebutuhan KB yang berdasarkan usulan daerah antara lain, mobil fungsional pengangkut calon akseptor, balai penyuluhan KB, penyediaan gudang alat dan obat kontrasepsi, katanya.  
   
Dengan meningkatkanya dukungan anggaran melalui DAK untuk mendorong lajunya perkembangan dan pertumbuhan program KB di daerah sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan kependudukan.
DAK, merupakan, sarana advokasi KB bagi daerah, sehingga dapat meningkatkan perhatian pemerintah daerah terhadap program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), ujar Weldi.

Menyoal dukungan pemerintah pusat terhadap program KB di daerah terhadap operasional tenaga penyuluh dan penggerak program KB, ia mengatakan, bahwa dukungan atau bantuan APBN tidak dapat menyentuh hal itu, karena telah diatur dalam PP.No.38 dan 41 tahun 2007, yang menyebutkan pelaksanaan program KB telah menjadi urusan wajib pemerintah daerah, pungkasnya.(rs) 

Pewarta: Oleh Idris

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015