Bengkulu (Antara-IPKB) - Setelah melalui koordinasi yang gencar antar eksekutif dan legislatif pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong tahun lalu, akhirnya, pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu secara hukum memutuskan untuk membentuk lembaga penyelenggara KB sebagai institusi yang berdiri sendiri.

Berdasarkan Perda No.3 Agustus 2014 dan Keputusan Bupati (KEPBUP) Nomor 820/231/KEP/BID.I/BKD/2014. Bupati Rejang Lebong Suherman kukuhkan lembaga itu sekaligus melantik Kepala BKKBD Syafri Idris pada 31/12 akhir tahun lalu di Curup Rejang Lebong. 

Pembentukan lembaga tersebut untuk perkuat komitmen dalam pelaksanaan program kependudukan yang diamanatkan dalam konstitusi, kata Kepala BKKBD yang baru dilantik Syafri Idris kepada wartawan di Curup baru ini.
Dasar hukum pembentukan BKKBD di daerah terdapat dalam UU No.52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Yang dituangkan dalam BAB IX Kelembagaan dipasal 54 Bagian satu "nama dan kedudukan" ayat 1 dan 2"Dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disingkat BKKBD di tingkat provinsi, kabupaten/kota".

"BKKBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki hubungan fungsional dengan BKKBN".

Secara terpisah Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Maryana mengafresiasi atas dibentuknya lembaga BKKBD tingkat kabupaten di daerah itu. "BKKBD di Provinsi Bengkulu baru terbuntuk satu lembaga yakni di Kabupaten Rejang Lebong," kata Maryana.

Dengan berdirinya lembaga tersebut di daerah ini dapat meningkatkan komitmen dan kemandirian program KKBPK di  daerah itu. Dan dapat menjadi penggerak daerah lainnya di Bengkulu untuk bentuk lembaga yang sama, ujarnya. (rs)

Pewarta: Oleh Idris

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015