Rejanglebong (Antara) - Mantan ketua pengadilan negeri (PN) Curup Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, membantah memberikan hukuman rendah kepada terdakwa pelaku perampokan di daerah itu.

"Untuk kasus Agung yang sudah diputus oleh majelis hakim lima bulan penjara itu hanya dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam sedangkan untuk kasus perampokannya tidak ada di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kami juga tidak mau memutus perkara sembarangan," kata Setiyono mantan ketua PN Curup yang diserahterimakan jabatannya kepada pejabat baru Bambang Ekaputra di Rejanglebong, Selasa (3/2).

Vonis terhadap Agung S (18) salah seorang pelaku tindak kejahatan berupa perampokan dan perampasan kendaraan bermotor yang kerap beraksi di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, Provinsi Sumsel kata dia, dijatuhkan majelis hakim atas pelanggaran pasal kepemilikan senjata tajam selama lima bulan penjara, sedangkan untuk dakwaan lainnya tidak ada.

Dirinya pun baru mengetahui yang bersangkutan di jatuhi hukuman lima bulan setelah persidangan selesai di laksanakan pada November 2014 lalu tambah dia, karena dirinya tidak menjadi majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Selama masa kepemimpinannya di PN Curup dua tahun kata dia, semua perkara yang berkaitan dengan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) maupun pencurian dengan kekerasan (Curas), narkoba, pembunuhan serta kasus KDRT semuanya dijatuhi hukuman berat. Untuk narkoba dirinya paling rendah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, begitu juga dengan kasus lainnya.

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015