Bengkulu (Antara) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Bengkulu mengembalikan 250 kilogram sirip hiu milik nelayan, setelah memeriksa jenis hiu yang diperdagangkan bukan jenis yang dilindungi.

"Setelah diperiksa, ternyata bukan sirip hiu jenis yang dilindungi, jadi kami kembalikan ke nelayan," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Bengkulu, Dedy Arif di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan pada Senin (2/2) malam, petugas balai menyita 251 kilogram sirip hiu yang siap dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. (*)

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015