Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan juga disertai rudapaksa terhadap korban NY yang bekerja sebagai tenaga penjual di ruang pamer mobil di daerah Kota Bekasi.
"Kejadian terjadi pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban di daerah Cibubur, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Hengki menjelaskan modus operandinya adalah pelaku pura-pura akan membeli mobil di ruang pamer (showroom) tempat korban bekerja.
"Kemudian pelaku mengajak korban bertemu di pinggir jalan. Selanjutnya pelaku mengajak korban naik dalam mobil pelaku, kemudian setelah korban berada di dalam mobil pelaku ternyata korban baru mengetahui bahwa pelaku berjumlah dua orang, " ucapnya.
Setelah berada di dalam mobil pelaku mengajak korban untuk pergi ke sebuah tempat karaoke di Jatisampurna, Bekasi, namun dalam perjalanan pelaku membawa korban menuju arah Jakarta.
"Selanjutnya sebelum jembatan (perbatasan Depok dan kota Bekasi) pelaku memberhentikan mobil di pinggir jalan dengan alasan akan mengambil uang, tiba-tiba dari arah belakang pelaku lain menutup mata korban dengan kedua tangan," ucap Hengki.
Pelaku kemudian menutup mata dan wajah korban dengan lakban, sedangkan kedua tangan diikat ke belakang menggunakan kabel ties, setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan dan di dalam mobil terjadi peristiwa rudapaksa tersebut.
"Setelah itu korban diturunkan dalam keadaan muka ditutup lakban dan diturunkan di sebuah kebun kosong didaerah Kemang, Bogor, Jawa Barat, " ucap Hengki.
Namun sebelum korban diturunkan dari dalam mobil pelaku, terlebih dahulu para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Selanjutnya korban membuat laporan pada Minggu (11/6) dan pada Selasa (13/6) tim Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama R alias R di Setiabudi, Jakarta Selatan, sedangkan pelaku J ditangkap di Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (14/6), " jelas Hengki.
"Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dan atau Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dengan ancaman hukuman selama12 tahun penjara, " pungkas Hengki.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023