Departemen Lingkungan Semenanjung Malaysia berhasil menyelamatkan seekor harimau malaya dari jerat di Pos Blau, Gua Musang, Negara Bagian Kelantan pada Jumat (16/6),
Harimau betina berbobot sekitar 80 kilogram (kg) yang diberi nama Mek Blau itu terkena jerat pada pergelangan kaki kiri depannya.
Operasi penyelamatan spesies bernama latin Panthera tigris tigris itu, menurut Departemen Lingkungan Semenanjung Malaysia dalam akun media sosialnya, Sabtu, melibatkan 21 personel Pusat Penyelamatan Satwa Liar Nasional (NWRC), Pusat Konservasi Harimau Kebangsaan (MTCC), dan staf dari Departemen Lingkungan Negeri Kelantan.
Departemen lingkungan tersebut meyakini jerat itu dipasang oleh gerombolan pemburu ilegal sehingga menyalahi Pasal Konservasi Satwa Liar (Amandemen) 2022 (Pasal A1646).
Bagian 29 (1) dalam Pasar A1646 menyebutkan “tidak ada seorangpun boleh memiliki, menyimpan, memasang, meletakkan atau menggunakan jerat apapun kecuali untuk maksud menjalankan penyelidikan atau kajian kehidupan satwa liar”.
Selanjutnya Bagian 29 (2) menyatakan “siapa pun orang yang melanggar sub bagian (1) melakukan sebuah kesalahan dan dapat, setelah dinyatakan bersalah, didenda tidak kurang dari lima puluh ribu ringgit Malaysia dan tidak lebih dari seratus ribu ringgi dan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 10 tahun”.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Harimau betina berbobot sekitar 80 kilogram (kg) yang diberi nama Mek Blau itu terkena jerat pada pergelangan kaki kiri depannya.
Operasi penyelamatan spesies bernama latin Panthera tigris tigris itu, menurut Departemen Lingkungan Semenanjung Malaysia dalam akun media sosialnya, Sabtu, melibatkan 21 personel Pusat Penyelamatan Satwa Liar Nasional (NWRC), Pusat Konservasi Harimau Kebangsaan (MTCC), dan staf dari Departemen Lingkungan Negeri Kelantan.
Departemen lingkungan tersebut meyakini jerat itu dipasang oleh gerombolan pemburu ilegal sehingga menyalahi Pasal Konservasi Satwa Liar (Amandemen) 2022 (Pasal A1646).
Bagian 29 (1) dalam Pasar A1646 menyebutkan “tidak ada seorangpun boleh memiliki, menyimpan, memasang, meletakkan atau menggunakan jerat apapun kecuali untuk maksud menjalankan penyelidikan atau kajian kehidupan satwa liar”.
Selanjutnya Bagian 29 (2) menyatakan “siapa pun orang yang melanggar sub bagian (1) melakukan sebuah kesalahan dan dapat, setelah dinyatakan bersalah, didenda tidak kurang dari lima puluh ribu ringgit Malaysia dan tidak lebih dari seratus ribu ringgi dan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 10 tahun”.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023