Bengkulu,  (Antara) - Sebanyak 18 perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan skala besar di Provinsi Bengkulu mendapat rapor merah dalam pengelolaan lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Rapor merah artinya perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, namun baru sebagian yang mencapai hasil seperti yang diharapkan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Iskandar ZO di Bengkulu, Rabu.

Perusahaan tambang dan perkebunan yang mendapat rapor merah antara lain PT Agromuko unit Sari Bulan, PT Daria Dharma Pratama, PT Alno Agro Utama, PT Pamor Ganda, PT Bukit Angkasa makmur, PT Danau Mas Hitam, PT Inti Bara Perdana.

Berikutnya PT Ratu Samban Mining, PT Perkebunan Negara VII Unit Usaha Talo Pino, PT Bara Indah Lestari, PT Injatama, PT Firman Ketaun, PT Mukomuko Indah Lestari, PT Cahaya Sawit Lestari, PT Agrindo Indah Persada, PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Bengkulu Sawit Lestari dan PT Karya Sawitindo Mas.

"Ada 33 perusahaan yang dinilai Proper-nya dan tujuh diantaranya sudah mendapat rapor biru, sedangkan hitam tidak ada," ujar dia.

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015