Padang (Antara) - Pakar Hukum Perdata Institut Agama Islam (IAIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Prof Asasriwarni mengingatkan agar pasangan suami istri (pasutri) untuk menggunakan media sosial (medsos) seperlunya agar jangan menimbulkan keretakan pernikahan.

"Menggunakannya (medsos, red) tidak ada larangan, hanya saja perlu dikontrol," kata dia saat dihubungi dari Padang, Rabu.

Sekarang, ujarnya, banyak orang melakukan interaksi di media sosial yang perkembangannya cukup pesat akhir-akhir ini.

Menurut dia, di media sosial tersebut akan timbul bibit perselingkuhan apabila yang bersangkutan tidak mengontrolnya.

Setelah itu, perselingkuhan itu akan meretakkan hubungan suami istri, dan berimbas kepada perceraian.

"Memang, menggunakan medsos mengasikkan, apalagi bagi mereka yang tidak banyak kesibukan," ujarnya.

Dia menyebutkan banyak dampat negatif dari perceraian itu, baik bagi istri, suami maupun bagi anak.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Kota Padang, Yetti Mufti mengatakan pihaknya mencatat kasus perceraian yang terjadi di daerah itu selama tahun 2014 1.354 perkara.

Adapun penyebab tingginya angka perceraian itu diantaranya perselisihan, nafkah suami kepada istri, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selanjutnya ketidakjujuran antara suami istri, perselingkuhan, dan pengaruh narkoba. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015