Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara meminta seluruh pelaku usaha industri sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki.

Pelaporan dilakukan untuk mencocokkan data hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal terhadap seluruh industri kelapa sawit.

“Satgas hari ini dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri (self reporting) atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki,” katanya dalam konferensi pers soal peningkatan tata kelola industri sawit di Jakarta, Jumat.

Luhut mengatakan berdasarkan hasil audit pada tahun 2021, tutupan kelapa sawit menggunakan citra seluas 16,8 juta hektare, di mana 10,4 juta hektare diantaranya hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.

“Ini yang kita lakukan detail, apakah angka ini benar pemiliknya si Polan, si Badu?” katanya.

Dari total lahan sawit tersebut, sebanyak 3,3 juta hektare berada dalam kawasan hutan.

Hasil audit BPKP juga menemukan beberapa temuan mulai dari masalah perizinan lahan, kebun plasma, kapasitas produksi hingga produk turunan CPO. Hasil temuan tersebut pun telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi hingga kemudian Satgas terbentuk.

Ke depan, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses pelaporan mandiri dari perusahaan, koperasi dan rakyat.

“Karena kami sudah punya citra satelit dan drone sehingga kita minta dilaporin secara mandiri. Tapi kita juga punya cara untuk melakukan nanti random check kepada laporan tersebut,” imbuhnya.

Perusahaan diimbau untuk melaporkan informasi tersebut melalui laman SIPERIBUN mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Adapun platform pelaporan koperasi dan rakyat akan diinformasikan kemudian.

Secara paralel, Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha. Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada 3 Juli-3 Agustus 2023 secara offline di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta; serta secara virtual.

“Saat ini Satgas juga tengah mengembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam Kawasan Hutan, nantinya kami dapat melakukan live tracking untuk kasus sawit dalam kawasan hutan,” katanya.

Luhut berharap semua pelaku usaha dapat tertib dan memberikan data sebenar-benarnya serta disiplin melaporkan kondisi perkebunannya.

“Pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah. Saya ulangi, pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala usaha yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit ini,” katanya.

Luhut pun meminta agar semua pihak yang terkait industri kelapa sawit bisa ikut membenahi data-data yang diminta. Ia juga menegaskan pemerintah tidak ragu mengambil langkah hukum dalam upaya tata kelola industri sawit itu.

"Dan tidak perlu takut, kalau dia melaporkan, kita akan terima laporannya. Karena ke depan, kalau tidak, tentu akan ada tindakan hukum di sini. Walaupun nanti dia harus bayar penalti, tapi saya kira penalti yang dijatuhkan pemerintah itu penalti tidak akan terlalu memberatkan pada mereka," katanya.

Pewarta: Ade irma Junida

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023