Pekanbaru (ANTARA Bengkulu) - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menyebarkan poter wajah sebanyak 13 terpidana kasus korupsi yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak satu hingga empat tahun terakhir.

"Poster wajah 13 DPO ini sudah kita pajang di sejumlah tempat keramaian yang ada di Pekanbaru termasuk di pagar depan Kantor Kejati Riau," kata Asisten Intel Kejati Riau, Heru Chairudin kepada ANTARA di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, penyebaran poster wajah para DPO tersebut sengaja dilakukan untuk menjaring informasi dari masyarakat.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera memberikan informasi ke kami bila menemukan para terpidana DPO tersebut," katanya.

Dari 13 terpidana tersebut, sebanyak delapan terpidana menjadi tanggung jawab eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dua terpidana di Kejari Pasir Pangaraian (Kab Rokan Hulu), dua terpidana di Kejari Tembilahan (Kab Indragiri Hilir), dan satu terpidana di Kejari Bangkinang (Kab Kampar).

Seluruh terpidana berstatus buron dan dicekal ke luar negeri.

Dari 13 DPO yang tercantum dalam poster, satu di antaranya telah berhasil ditangkap pihak kejaksaan di Jakarta.

Seorang DPO tersebut adalah mantan Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Riau, H Ramlan Zas. Dia sebelumnya dinyatakan terbukti terlibat kasus korupsi anggaran pos pengeluaran tak tersangka Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tahun 2003 dengan kerugian negara Rp3,057 miliar.

Ramlan Zas sendiri sebelumnya ditangkap oleh tim Kejagung pada Jumat (20/4) sekira pukul 09.00 WIB saat tengah menjemput istrinya di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Ramlan sempat menjalani pemeriksaan di Jakarta sebelum akhirnya diterbangkan ke Pekanbaru lewat pesawat terbang komersial Lion Air.

Terpidana yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih empat tahun ini tiba di Bandara SSK II Pekanbaru pukul 18.30 WIB.

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan jaksa, terpidana Ramlan Zas langsung dibawa ke Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu untuk melanjutkan masa tahanannya. (KR-FZR/H-KWR)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012