Penasihat hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan nilai kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun dari dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020—2022 tidak valid karena proyek tersebut masih berlanjut.

"Berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini, dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026," kata penasihat hukum Johnny G Plate, Ahmad Cholidin, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Dengan masih berlangsungnya pengadaan BTS 4G, menurut dia, belum bisa dikatakan terjadi kerugian negara atau setidak-tidaknya perhitungan kerugian negara per 31 Maret 2022 menjadi tidak valid mengingat proses berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan (BAPHP) masih terus dilakukan

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terjadi kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020—2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sampai perkara ini dilimpahkan ke persidangan, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran. Auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang harus ditempuh auditor, yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung," tambah Cholidin.

Cholidin juga menyebut surat dakwaan tidak cermat karena tidak memperhitungkan progres BAPHP setelah 31 Maret 2022.

"Selanjutnya terhitung 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site selesai terbangun, tetapi penuntut umum tidak menggunakan dasar penyidikan tersebut dan tetap menggunakan perhitungan BPKP per 31 Maret 2022 yang menggunakan progres per 31 Maret 2022, yaitu sebanyak 1.112 site. Berdasarkan uraian di atas dakwaan tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan pasti sehingga tidak dapat diterima," ungkap Cholidin.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400,00.

Berikutnya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan Paket 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023