Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Muhammad Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Mirza mengatakan bahwa perencanaan anggaran tahap awal proyek BTS 4G tidak melibatkan tenaga ahli.
"Pada saat pengusulan awal, yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," kata Mirza kepada majelis hakim.
Baca juga: Pertemuan Jaksa Agung-Menkominfo bahas pendampingan proyek BTS
Mirza menjelaskan bahwa BAKTI Kemenkominfo direncanakan membangun sebanyak 7.904 tower BTS 4G. Pembangunan tersebut, kata dia, dilakukan dalam dua tahap.
"Jadi, secara bertahap Yang Mulia bahwa tahap pertama itu direncanakan membangun sebanyak 4.200 dan tahap kedua sisanya sebanyak 3.704," kata Mirza.
Dia mengatakan total anggaran untuk pembangunan 4.200 tower BTS 4G adalah Rp10,8 triliun. Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan satu tower BTS hingga berfungsi memiliki anggaran yang bervariasi, dengan kisaran tertinggi mencapai Rp2,6 miliar.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kemudian mempertanyakan hal tersebut. Hakim Fahzal merasa heran karena perencanaan anggaran yang jumlahnya mencapai triliun itu tidak melibatkan ahli.
"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" tanya Fahzal.
Menjawab pertanyaan hakim, Mirza mengaku tidak tahu. Lantas, hakim bertanya kembali kepada Mirza.
Baca juga: Kejagung periksa pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo
"Masa tidak tahu saudara? Tidak melibatkan tenaga ahli?" tanya Fahzal kembali.
"Setahu saya, Yang Mulia," kata Mirza.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Perencanaan anggaran proyek BTS tak libatkan tenaga ahli, Hakim jadi heran
Selasa, 25 Juli 2023 14:32 WIB 18538