Bengkulu (Antara) - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Transportasi Haji yang diusulkan eksekutif.

"Kami menyetujui Raperda itu ditingkatkan menjadi peraturan daerah, dengan beberapa catatan untuk penyempurnaan," kata juru bicara Komisi IV, Agung Gatam di Bengkulu, Senin.

Saat paripurna penyampaian hasil pembasan Komisi IV atas Raperda tentang Pelayanan Transportasi Haji di gedung DPRD, Agung mengatakan beberapa perubahan tersebut antara lain konsideran Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah diganti dengan yang terbaru.

Berikutnya pada konsideran poin 17 Peraturan Menteri Agama nomor 4 tahun 2012 diganti menjadi Peraturan Menteri Agama Nomor 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Ada juga penambahan poin yakni Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 20 tahun 2011 tentang Tanggungjawab Angkutan Udara.

"Pada bab 2 pasal 2 di mana disebutkan pelayanan transportasi haji dilaksanakan berdasarkan prinsip kemanusiaan dihapuskan. Dan pada poin keselamatan dan perlindungan diubah menjadi keselamatan penerbangan dan keamanan," tutur dia.

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015