Mukomuko (Antara) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu meminta pendapat tokoh masyarakat, untuk menyelesaikan sengketa lahan area peruntukan lain di Desa Dusun Pulau.

"Kami minta pendapat tokoh masyarakat untuk mencari solusi yang akan diambil, menggunakan jalur hukum atau pendekatan dengan oknum penjualnya," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Badrun Hasani, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu, berkaitan inspeksi mendadak (sidak) ke lahan area peruntukan lain (APL) di Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami.    

"Kami sidak ke lapangan untuk menentukan lokasi yang jelas dari lahan itu, mengingat ada informasi lahan tersebut digarap orang tertentu," ujarnya.

Padahal, katanya pula, pemerintah setempat tahun 2013 telah menetapkan lahan APL seluas 400 hektare di Desa Dusun Pulau itu "status quo" untuk mengantisipasi keributan setelah diterbitkan sertifikat pada lahan tersebut oleh oknum tertentu.  

Politisi dari PAN itu berharap, semua pihak baik warga maupun pihak yang diduga membeli lahan itu, harus komitmen untuk tidak menggarap lahan itu karena pemerintah setempat telah menetapkan lahan itu "status quo".

Ia mengatakan, pihaknya tidak hanya akan memeriksa lahan itu, kemudian masalah ini juga akan dirapatkan dengan tokoh masyarakat di Desa Dusun Pulau.

"Kami minta pendapat terlebih dahulu dengan tokoh masyarakat tentang solusi yang ditempuh lewat jalur hukum atau pendekatan dengan oknum penjualnya," katanya lagi.

Dia menjelaskan, dalam masalah ini tidak ada kata akhir. DPRD setempat akan minta pendapat dari tokoh masyarakat di daerah itu.

"Harapan kita tanah itu kembali ke pemerintah daerah," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015