Personel Polres Lampung Selatan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Karantina melepasliarkan burung di hutan kawasan Way Pisang Register 3 Gunung Raja Basa Lampung Selatan, yang merupakan hasil sitaan.
"Kami telah melepasliarkan satwa burung pada Minggu (23/7)," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika, saat dihubungi dari Kalianda, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa burung yang dilepasliarkan tersebut hasil sitaan di Pelabuhan Bakauheni yang akan diselundupkan ke wilayah Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Balai Karantina Pertanian Lampung menahan 1.280 ekor burung berbagai jenis yang akan diselundupkan ke Tanggerang melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung dari berbagai jenis," kata Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Pelabuhan Bakauheni, Karantina Pertanian Lampung Jublyana.
Dia mengatakan burung-burung tersebut ditemukan petugas yang melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni dalam sebuah truk Fuso dan dikemas di dalam keranjang atau boks.
"Burung-burung yang diamankan tersebut terdiri atas 700 ekor burung prenjak, 385 ekor burung murai air, 112 ekor burung kepodang, 35 ekor burung ciblek, 11 ekor burung poksai mandarin, 10 ekor burung cucak keling, dan 27 ekor burung pelatuk dengan total 1.280 ekor," kata dia.
Ia mengatakan bahwa setelah melakukan interogasi terhadap sopir yang membawa satwa tersebut didapati burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan.
"Setelah menggali informasi dari sopir yang membawanya, ternyata satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asalnya yaitu Bekri, Lampung Tengah yang rencananya akan dibawa menuju Tangerang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Kami telah melepasliarkan satwa burung pada Minggu (23/7)," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika, saat dihubungi dari Kalianda, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa burung yang dilepasliarkan tersebut hasil sitaan di Pelabuhan Bakauheni yang akan diselundupkan ke wilayah Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Balai Karantina Pertanian Lampung menahan 1.280 ekor burung berbagai jenis yang akan diselundupkan ke Tanggerang melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung dari berbagai jenis," kata Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Pelabuhan Bakauheni, Karantina Pertanian Lampung Jublyana.
Dia mengatakan burung-burung tersebut ditemukan petugas yang melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni dalam sebuah truk Fuso dan dikemas di dalam keranjang atau boks.
"Burung-burung yang diamankan tersebut terdiri atas 700 ekor burung prenjak, 385 ekor burung murai air, 112 ekor burung kepodang, 35 ekor burung ciblek, 11 ekor burung poksai mandarin, 10 ekor burung cucak keling, dan 27 ekor burung pelatuk dengan total 1.280 ekor," kata dia.
Ia mengatakan bahwa setelah melakukan interogasi terhadap sopir yang membawa satwa tersebut didapati burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan.
"Setelah menggali informasi dari sopir yang membawanya, ternyata satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asalnya yaitu Bekri, Lampung Tengah yang rencananya akan dibawa menuju Tangerang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023