Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap satu orang tersangka spesialis pencurian kotak amal di wilayah itu.
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka pelaku pencurian kotak amal ini ialah MA (21) warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
"Kejadian pencurian kotak amal milik Mushola Al-Amalludin yang berada di Jalan MH Thamrin Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup pada tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB," kata dia.
Dia menjelaskan, aksi pencurian kotak amal ini terekam CCTV sehingga tidak lama setelah melakukan perbuatannya pelaku langsung bisa diamankan petugas dari Polsek Curup bersama dengan barang bukti kotak amal dan uang tunai lebih dari Rp500 ribu.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik perbuatan itu dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti untuk beli rokok, makan dan minum.
Ia mengatakan tersangka MA yang berstatus masih bujangan ini merupakan residivis kasus yang sama dan sempat menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Curup selama 18 bulan penjara.
Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menambahkan kejadian itu bermula saat tersangka pelaku masuk ke Mushola Al-Amalludin dengan berjalan kaki dan langsung membongkar kunci gembok pengaman kotak amal dan mengambil isinya.
"Tersangka pelaku ini adalah residivis yang baru keluar dua bulan. Aksi pencurian kotak amal yang dilakukan tersangka dengan cara merusak kunci gemboknya ini terekam CCTV," terangnya.
Menurut dia, tersangka pelaku MA ini berhasil diamankan pihaknya saat berada di rumah bedengan dan saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti, dan Setelah diperiksa petugas yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya itu tersangka MA dijerat petugas penyidik atas pelanggaran 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka pelaku pencurian kotak amal ini ialah MA (21) warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
"Kejadian pencurian kotak amal milik Mushola Al-Amalludin yang berada di Jalan MH Thamrin Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup pada tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB," kata dia.
Dia menjelaskan, aksi pencurian kotak amal ini terekam CCTV sehingga tidak lama setelah melakukan perbuatannya pelaku langsung bisa diamankan petugas dari Polsek Curup bersama dengan barang bukti kotak amal dan uang tunai lebih dari Rp500 ribu.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik perbuatan itu dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti untuk beli rokok, makan dan minum.
Ia mengatakan tersangka MA yang berstatus masih bujangan ini merupakan residivis kasus yang sama dan sempat menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Curup selama 18 bulan penjara.
Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menambahkan kejadian itu bermula saat tersangka pelaku masuk ke Mushola Al-Amalludin dengan berjalan kaki dan langsung membongkar kunci gembok pengaman kotak amal dan mengambil isinya.
"Tersangka pelaku ini adalah residivis yang baru keluar dua bulan. Aksi pencurian kotak amal yang dilakukan tersangka dengan cara merusak kunci gemboknya ini terekam CCTV," terangnya.
Menurut dia, tersangka pelaku MA ini berhasil diamankan pihaknya saat berada di rumah bedengan dan saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti, dan Setelah diperiksa petugas yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya itu tersangka MA dijerat petugas penyidik atas pelanggaran 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023