Bengkulu (Antara) - Hari ulang ke-296 tahun Kota Bengkulu  yang akan dirayakan pada 17 Maret 2015 terancam tanpa ada upacara adat seperti yang biasa diselenggarakan setiap tahunnya.

"Setelah memperoleh pertimbangan hukum dari pihak terkait, menggunakan anggaran untuk (kebutuhan upacara adat) itu salah, upacara adat ini terancam ditiadakan," kata Kepala Bagian Humas Kota Bengkulu, Salahudin Yahya di Bengkulu, Jumat.

Tradisi adat dalam merayakan HUT Kota Bengkulu yang terancam ditiadakan itu, yakni jamuan "nasi jambar", kearifan lokal ini memiliki makna penguatan silaturrahmi diantara masyarakat bersama pemerintah daerah.

"Seharusnya (penafsiran hukum penganggaran tradisi adat) itu jangan sampai merusak kedekatan hubungan baik pemerintah kota dengan masyarakat, terutama adat, karena kearifan lokal tidak bisa dimatikan atas nama hukum," kata dia.

Sementara hukum menurut Salahudin, diadakan untuk memberikan jaminan kesejahteraan sosial di tengah masyarakat.

"Nah itu yang terjadi sekarang, kalau 'nasi jambar' itu sudah ditiadakan, tentu akan ada marwah dari HUT ini yang hilang," katanya.

Secara simbolis kesatuan dan persatuan masyarakat Kota Bengkulu ketika pelaksanaan ritual HUT itu digelar, kata dia, berada pada tradisi adat "nasi jambar".

"Ketika jambar itu, juga dilarang untuk didanai oleh Pemerintah Kota Bengkulu, ini menjadi pertanyaan besar, instrumen apalagi yang akan kita gunakan untuk memotong jarak antara pemerintah kota dan masyarakat," ucapnya.

Menurut Salahudin, pihaknya kembali akan berkonsultasi terkait pembiayaan pembuatan "nasi jambar" bersama pihak penegak hukum dan legislatif, oleh karena merupakan salah satu kearifan lokal daerah setempat.

"Seharusnya tahun ini jumlah 'nasi jambar' sebanyak 296 buah. Hal ini perlu dilakukan konfrontasi dengan pihak terkait, kira-kira bagaimana menyiasati, supaya proses pendanaan ini masih memungkinkan dilakukan tetapi tidak melanggar hukum," ujarnya.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015