Mukomuko (Antara) - Sekjen Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasional Demokrat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Musfar Ruli menilai pasal-pasal dalam peraturan daerah tentang "Corporate Social Responsibility" (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan di daerah itu belum sepenuhnya mewakili kemauan masyarakat setempat.

"Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 tentang CSR di daerah ini kami nilai belum mewakili kemauan CSR dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan," kata dia, di Mukomuko, Senin.

Menurutnya, Undang-undang  perseroan ini mengamanahkan dalam rangka untuk membantu pemerintah mensejahterakan masyarakat perusahaan diwajibkan memberikan sebagian hasilnya sebesar 2,5 persen dari laba bersih.

Sebaliknya, kata dia, perda yang telah dibuat oleh pemerintah setempat tidak mewakili itu. Karenanya, perda tersebut sudah sangat perlu ditinjau kembali.

Selain itu, kata dia, dalam perda tersebut diatur perusahaan yang wajib CSR hanya perkebunan, pabrik kelapa sawit, dan pertambangan. Sementara dalam Undang-undang semua perseroan.

Ia mengatakan, kalau pemerintah setempat menggunakan perda itu sangat memungkingkan diklaim oleh perusahaan. Dan pemerintah dipastikan kalah karena perda itu lemah.

Begitu juga dengan komposisi personel badan pengelola tanggungjawab sosial perusahaan yang diatur dalam perda itu tidak mewakili kepentingan masyarakat di daerah itu.

Karena, katanya, perwakilan perusahaan dalam badan pengelola itu terlalu banyak yaitu empat orang. Sedangkan dari tokoh masyarakat, akademisi masing-masing hanya satu orang.

"Kalau banyak orang perusahaan di badan itu kita khawatir perda ini tidak memihak kepada rakyat," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015