Bengkulu (Antara) - Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron mengatakan pemberantasan narkoba harus didukung semua pihak sebab tujuannya tidak lain untuk menyelamatkan masa depan bangsa.

"Memberantas narkoba berarti menyelamatkan masa depan anak bangsa, jadi tidak ada keraguan untuk perang terhadap narkoba," katanya saat pencanangan Bengkulu Bersih dari Narkoba atau "Bengkulu Bersinar" di Pantai Panjang, Jumat.

Ia mengatakan saat ini ada 4,5 juta orang Indonesia yang menjadi korban penyalahguna narkoba dengan 1,5 juta harus menjalani rehabilitasi.

Karena itu perang melawan narkoba harus didukung seluruh lapisan masyarakat. Salah satu cara memberantas narkoba adalah melaporkan anggota keluarga atau sahabat untuk menjalani rehabilitasi.

"Korban penyalahgunaan narkoba tidak akan dipidana. Kalau pengedar wajib dikenakan hukuman, bahkan hukuman mati," ujar dia.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu Kombes Pol Djoko Marjanto mengatakan saat ini diperkirakan sebanyak 16.400 orang di Provinsi Bengkulu menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.300 orang pecandu narkoba akan direhabilitasi pada tahun ini.

Rehabilitasi tambah dia akan digelar di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu dan di Sekolah Polisi Negara (SPN) di Kabupaten Rejanglebong.

Untuk mewujudkan program rehabilitasi 1.300 orang pecandu narkoba tersebut, Djoko mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melapor ke lembaga wajib lapor dan BNN.

"Pecandu narkoba tidak akan dipidana, tapi direhabilitasi yang dibiayai pemerintah," ujar dia.

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015