Bengkulu,  (Antara) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VII di Jalan Batanghari Kota Bengkulu untuk menyidik dugaan tindak pidana korupsi proyek pengendali banjir di Sungai Muara Bengkulu, Kota Bengkulu.

"Kami mencari barang bukti untuk menyidik dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pengendali banjir," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Deny Zulkarnain di sela-sela penggeledahan di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Kamis.

Ia mengatakan sebanyak 10 orang dari Kejaksaan Tinggi menggeledah ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai untuk mencari dokumen dan data, guna melengkapi berkas penyidikan.

Berdasarkan hasil audit internal Kejati Bengkulu, kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp1,3 miliar dari Rp9 miliar anggaran proyek.

"Dana telah dicairkan 100 persen tapi pekerjaan di lapangan belum selesai, sehingga ada dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Deny mengatakan dalam kasus ini, penyidik Kejati belum menetapkan tersangka. Setelah penyidikan tuntas kata dia, akan ada penetapan tersangka.

Proyek pembangunan pengendali banjir itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2014. Program ini dirancang untuk menanggulangi banjir di Kota Bengkulu.

Sejumlah lokasi di sempadan Sungai Muara Bengkulu yang rawan banjir antara lain Kelurahan Tanjung Agung, Tanjung Jaya, Kelurahan Semarang, Kelurahan Surabaya dan Sukamerindu.

***2***

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015