Rejanglebong, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, melarang kalangan pelajar di daerah itu mengendarai kendaraan bermotor saat pergi ke sekolah.
"Larangan ini sudah kami sampaikan kepada masing-masing sekolah dan pihak Diknas Rejanglebong, namun sampai sekarang belum berlaku efektif. Pada hal larangan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak di bawah umur," kata Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kasat Lantas Polres Rejanglebong, AKP Yus Ade di Rejanglebong, Sabtu.
Masih banyak pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah di daerah tersebut kata dia, sangat disesalkan selain mereka belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), kemudian belum memahami rambu-rambu lalulintas, tidak melengkapi diri dengan alat pengaman saat berkendara serta kerap mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan bekerjasama dengan Diknas Rejanglebong untuk menyosialisasikan larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar di daerah itu, baik pelajar SMP maupun SMA dalam 15 kecamatan di Rejanglebong.
Berdasarkan jumlah angka kecelakaan lalulintas yang terjadi di daerah itu tambah dia, hampir setengah dari kasus yang terjadi melibatkan kalangan pelajar yang berstatus dibawah umur baik yang menjadi korban maupun pelaku kecelakaan.
Sementara itu angka kecelakaan lalulintas yang terjadi di Rejanglebong terhitung Januari hingga akhir Maret 2015 kata dia, tercatat sebanyak 10 kasus, dengan jumlah korban meninggaldunia sebanyak lima orang, korban luka berat dua orang dan korban luka ringan 13 orang dengan jumlah kerugian material sebesar Rp157 juta.
Sedangkan pada 2014 lalu jumlah angka kecelakaan di daerah ini tambah dia, mencapai 48 kasus dengan jumlah korban meninggaldunia sebanyak 21 orang, luka berat 20 orang dan luka ringan sebanyak 58 orang dengan jumlah kerugian mencapaiRp256 juta. Kendati mengalami penurunan dibandingkan 2013 yang jumlahnya lebih dari 70 kasus, namun harus diwaspadai sehingga tidak bertambah.
Korban kecelakaan ini tambah dia, kebanyakan mengalami luka dibagian kepala serta bagian vital lainnya, sehingga tidak bisa diselamatkan kendati sudah dibawa ke rumah sakit.
Penyebab kecelakaan lalulintas ini kata dia, karena kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas saat ini masih rendah, kemudian tidak mengenakan alat pengaman dalam berkendaraan seperti helm standar, sabut pengaman, lampu penerangan yang memadai, melanggar rambu-rambu maupun terlibat aksi kebut-kebutan.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015
"Larangan ini sudah kami sampaikan kepada masing-masing sekolah dan pihak Diknas Rejanglebong, namun sampai sekarang belum berlaku efektif. Pada hal larangan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak di bawah umur," kata Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kasat Lantas Polres Rejanglebong, AKP Yus Ade di Rejanglebong, Sabtu.
Masih banyak pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah di daerah tersebut kata dia, sangat disesalkan selain mereka belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), kemudian belum memahami rambu-rambu lalulintas, tidak melengkapi diri dengan alat pengaman saat berkendara serta kerap mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan bekerjasama dengan Diknas Rejanglebong untuk menyosialisasikan larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar di daerah itu, baik pelajar SMP maupun SMA dalam 15 kecamatan di Rejanglebong.
Berdasarkan jumlah angka kecelakaan lalulintas yang terjadi di daerah itu tambah dia, hampir setengah dari kasus yang terjadi melibatkan kalangan pelajar yang berstatus dibawah umur baik yang menjadi korban maupun pelaku kecelakaan.
Sementara itu angka kecelakaan lalulintas yang terjadi di Rejanglebong terhitung Januari hingga akhir Maret 2015 kata dia, tercatat sebanyak 10 kasus, dengan jumlah korban meninggaldunia sebanyak lima orang, korban luka berat dua orang dan korban luka ringan 13 orang dengan jumlah kerugian material sebesar Rp157 juta.
Sedangkan pada 2014 lalu jumlah angka kecelakaan di daerah ini tambah dia, mencapai 48 kasus dengan jumlah korban meninggaldunia sebanyak 21 orang, luka berat 20 orang dan luka ringan sebanyak 58 orang dengan jumlah kerugian mencapaiRp256 juta. Kendati mengalami penurunan dibandingkan 2013 yang jumlahnya lebih dari 70 kasus, namun harus diwaspadai sehingga tidak bertambah.
Korban kecelakaan ini tambah dia, kebanyakan mengalami luka dibagian kepala serta bagian vital lainnya, sehingga tidak bisa diselamatkan kendati sudah dibawa ke rumah sakit.
Penyebab kecelakaan lalulintas ini kata dia, karena kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas saat ini masih rendah, kemudian tidak mengenakan alat pengaman dalam berkendaraan seperti helm standar, sabut pengaman, lampu penerangan yang memadai, melanggar rambu-rambu maupun terlibat aksi kebut-kebutan.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015